JAKARTA, Titik Kumpul – Pembuat konten Lina Mukherjee dibebaskan dari penjara setelah hampir 17 bulan mendekam di penjara. Lina menyelesaikan masa tahanannya pada 20 November 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas Dua di Palambang, Sumatera Selatan.
Sekadar informasi, izinkan kami memberi tahu Anda bahwa Leena Mukherjee telah dijatuhi hukuman penjara karena penodaan agama. Leena terjerat hukum setelah membuat konten tentang makan kulit babi yang diawali dengan ucapan ‘Bismillah’.
Saat bertemu dengan Lena usai bebas, ia mengaku sangat senang dan bersyukur akhirnya bisa melihat dunia luar.
Kamis, 21 November 2024 Lina Mukherjee di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, mengatakan senangnya bisa melihat dunia luar.
Kurang lebih (dalam tahanan) 17 bulan, ujarnya.
Usai bebas dari penjara, Lena mengaku akan lebih berhati-hati dalam membuat konten di media sosial ke depannya. Bahkan, Lena meminta pengelolanya lebih percaya diri dan mengecek konten yang dibuat sebelum diunggah.
Leena Mukherjee berkata, Ya, kehati-hatian adalah pelajaran sebenarnya.
“Jadi saya bilang ke manajer saya agar semua konten saya bisa dilihat dulu baru diunggah,” ujarnya.
Lena akan lebih berhati-hati dalam membuat konten karena tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama Lena mengaku tak ingin kehilangan waktu dan emosi lagi karena persoalan hukum.
“Iya hati-hati, karena yang membuang-buang waktu, misalnya dalam satu jam kita dapat 10 juta, sedangkan 17 bulan kalau diakumulasi, kita sudah rugi 2 miliar ya. Selain keluarga kami, saya tidak mengenal siapa pun di sana, jadi saya harus lebih berhati-hati, maksud saya, saya tidak tahu apakah itu berbahaya atau tidak. TIDAK. “Tidak, seperti itu.”