Beda Pandangan Kemenag dan MUI Soal Produk Tuak dan Wine Dapat Sertifikat Halal

JAKARTA, VIVA – Tokoh berpengaruh Diane Widayanti mengetahui beberapa produk bernama “Tuyul”, “Tuak”, “Beer” dan “Wine” telah mendapatkan sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Indonesia. (Kemeng).

@dianwidayanti_ melalui akun TikTok pribadinya mempertanyakan mengapa nama-nama tersebut layak mendapatkan sertifikasi Halal padahal dilarang pada tahun 2020 dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44.

“Aturan ini tidak mengizinkan kami menyebutkan hal-hal yang dilarang, seperti wiski, bir, dan sebagainya,” kata Diane.

Usai video tersebut viral, MUI dan Kementerian Agama langsung bereaksi. Namun baik MUI maupun Kementerian Agama mempunyai pandangan berbeda mengenai masalah ini

Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan penetapan halal melanggar standar fatwa MUI. Ia menegaskan, penetapan produk Halal harus sesuai dengan standar Halal yang ditetapkan MUI.

Katanya, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Antara lain, tidak diperkenankan penggunaan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang menimbulkan ketidakpercayaan dan pemalsuan.

“Dalam Pedoman Standar Halal MUI, tidak mungkin menentukan kehalalan suatu produk dengan nama yang dikaitkan dengan produk haram, termasuk rasa, aroma, dan kemasan. Minuman yang mungkin memabukkan,” kata Asarorun Niam dikutip dari situs resmi MUI. pada hari Jumat, 4 Oktober 2024.

Niam mengatakan produk-produk tersebut banyak yang memperoleh sertifikat halal dari BPJPH melalui jalur self-declaration atau tanpa diaudit oleh lembaga pemeriksa halal dan ditetapkan halal oleh Komisi Fatwa MUI.

“Penetapan halal melanggar standar fatwa MUI dan tidak melalui komisi fatwa MUI. Oleh karena itu, MUI tidak bertanggung jawab atas klaim halal produk tersebut,” kata Kementerian Agama.

Berbeda dengan MUI, Kepala Pusat Pendaftaran dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama, Mamat Salamat Burhanudin, mengatakan penetapan halal produk, termasuk nama bir, tuak, dan tuak, dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum. Ia bahkan menegaskan produk tersebut dijamin Halal.

“Masyarakat tidak boleh yakin bahwa produk yang bersertifikat halal adalah halal karena sudah melalui proses sertifikasi halal dan mendapat penetapan halal dari komisi fatwa MUI atau panitia fatwa produk halal. Mekanismenya sudah ada,” kata Mamat, dikutip dari Antara. mengatakan di situs Kementerian Agama pada hari Jumat selesai

Mamat mengatakan, penamaan produk Halal diatur dalam SNI 99004:2021 Persyaratan Umum Pangan Halal serta Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 yang menyatakan nama, bentuk, dan kemasan produk tidak dapat disertifikasi Halal.

Namun nama produk seperti tuak, tuak, dan bir sebenarnya sudah ditemukan di situs BPJPH beberapa hari lalu. Namun nama-nama tersebut kini hilang setelah isu tersebut menjadi perbincangan.

Sebagai informasi, saat ini penanggung jawab pemberian sertifikasi Halal bukan lagi membawahi LPPOM MUI melainkan BPJPH Kementerian Agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *