Begini Caranya Agar Motor Kredit yang Hilang Diganti Leasing

Titik Kumpul – Kasus penggelapan kendaraan ramai diperbincangkan, apalagi baru-baru ini polisi menyita puluhan sepeda motor palsu di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Selain itu, saat melihat aplikasi penunjuk arah, warganet menemukan banyak sepeda motor tanpa pelat nomor di sekitarnya. Ada berbagai kasus penggelapan kendaraan yang merugikan lembaga keuangan.

Salah satunya adalah hilangnya kredit sepeda motor saat digunakan oleh konsumen. Jika hal ini terjadi, biasanya pihak leasing selaku pemilik kendaraan akan mengganti unit tersebut jika kronologi kehilangannya sudah jelas.

Melalui keterangan resmi Federal International Finance atau FIF dijelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemilik jika kehilangan sepeda motornya yang masih dalam status kredit.

Pertama, konsumen wajib melaporkan atau memberikan informasi lokasi sepeda motor yang hilang. Selain itu, ada barang bukti dari polisi yakni laporan hilangnya surat dan lampiran STNK, kunci sepeda motor.

Jika lembaga pemberi dana sudah menyetujui laporan tersebut maka akan dilakukan proses penukaran unit atau uang tunai. Karena tentunya sepeda kredit tetap dilengkapi dengan asuransi.

Adapun besaran uang yang ditukarkan, nilainya akan berbeda-beda tergantung tenor yang berlaku dan jenis sepeda motor. Jika peminjam mengambil pinjaman hanya untuk satu tahun, maka sewa akan mencakup 100 persen.

Artinya, Anda bisa menukarkannya dengan unit baru, atau sesuai dengan harga jalanan sepeda saat itu. Kalau cicilannya dua tahun, penukarannya sekitar 85 persen, dan di tahun ketiga hanya 75 persen dari harga sepeda motor.

Nilai tersebut menyesuaikan depresiasi harga sepeda motor bekas. Konsumen juga tidak dibayar secara langsung. Jika konsumen masih memiliki biaya kredit yang terutang, maka uang tersebut akan ditutupi oleh sisa kredit yang tersisa.

Lalu jika sepeda kreditnya hilang, apakah cicilannya akan tetap dilanjutkan meski unitnya sudah tidak ada lagi?

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUHPerdata Pasal 1381, jaminan hapus apabila barang yang masih menjadi tanggungan utang itu musnah, atau hilang. Dikonfirmasi dari pasal 1444 tentang hilangnya barang.

“Apabila suatu barang tertentu yang menjadi pokok akad musnah, tidak dapat diperdagangkan, atau hilang sedemikian rupa sehingga tidak diketahui secara lengkap apakah barang itu masih ada atau tidak, maka putusnya akad itu,” pasalnya. negara bagian.

Hal ini terus berlangsung selama barang tersebut musnah atau hilang bukan karena kesalahan debitur dan sebelum ia menyerahkannya. Artinya, sepeda kredit yang hilang bukan karena pemiliknya sengaja meminjamkannya kepada orang lain.

Dengan demikian, bila ada orang lain yang meminjamkan sepeda motornya, kehilangan sepeda motornya, maka hal itu dinyatakan bukan karena kelalaian pemiliknya, melainkan karena sengaja menyerahkannya. Sekalipun yang bekas atau yang meminjam sepeda itu lalai dan hilang, tidak dibawa pergi, atau dengan cara lain apa pun.

Konsumen tidak wajib membayar angsuran jika terjadi kehilangan sepeda motor jika memenuhi persyaratan tersebut, yang juga diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia 42 Tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *