Begini Hukum Niat Pindah Agama dengan Alasan Pernikahan

LANGSUNG – Sebagai seorang Muslim yang cerdas, Anda harus tetap berpegang teguh pada iman Anda dan terus melakukannya. Dalam Islam, keimanan kepada Allah SWT, Tuhan semesta alam, nabi Muhammad SAW membawa risalahnya dan seluruh ajaran agama tidak perlu diragukan lagi.

Orang yang tidak beriman kepada Allah Muhammad sebagai Tuhan dan nabi rasul, hanya merusak keimanan dan meninggalkan agama agama Islam.

Lalu bagaimana jika seseorang berpindah agama karena ingin menikah dengan pasangan agama lain?

Pesan Nu Online terkait penjelasan ulama seperti Syekh Nawawi Banten, yang kedepannya berniat berangkat atau rencananya akan segera diblokir, tidak sempat menunggu sesuai rencananya.

Jika seseorang besok berniat pindah agama, maka ia akan meninggalkan Injil. Syekh Nawawi menjelaskan “Ada orang yang memutuskan untuk melakukan kekufuran di kemudian hari, yaitu kali ini dia memutuskan untuk melakukan kekufuran di esok hari, lalu segera meninggalkannya.”

Syekh Nawawi menjelaskan, menjaga keberlangsungan Islam merupakan agama yang penting. Oleh karena itu, jika seseorang mempunyai niat untuk meninggalkan Islam di kemudian hari, maka ia dianggap murtad. 

Hal ini dijelaskan oleh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam buku “Mirqatus Shu’udit Tashdiq” (Jakarta, Darul Polar Islamiyah, 2010, halaman 19). 

Syekh Muhammad bin Salim dalam “Kitab Is’adur Rafiq” juga mengatakan hal yang sama, mengatakan bahwa seseorang yang berniat meninggalkan Islam, berapa lama pun, dianggap murtad untuk diadili. 

Pasalnya, keimanan harus dipelihara selamanya. Siapapun yang memilih keluar dari Islam akan langsung dianggap murtad pada suatu saat. (Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil, “Is’adur Rafiq”, Al-Haramain, juz I, halaman 53).

Yang penting dalam dokumen ini adalah keimanan itu kekal, abadi sampai akhir hayat, sebagaimana ditegaskan Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, berimanlah kepada Allah, malaikat-Nya, dan kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan Allah kepada Muhammad-Nya, dan kitab-kitab suci yang diturunkan Allah sebelum diri-Nya, dan orang-orang yang kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, orang-orang suci-Nya. kitab-kitab, risalah-risalah dan hari kiamat, maka sesungguhnya dia tersesat jauh” (QS An-Nisa’: 136). 

Makna utama ayat yang dijelaskan oleh para ulama mufassirin adalah kalimat:

“Hai kamu yang beriman, percayalah.” 

Dalam riwayat Imam Al-Qurhubi maknanya adalah: Wahai orang-orang yang telah berbuat adil terhadap semua itu, teruslah berbuat adil kepada mereka dan tetaplah demikian. (Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Qurhubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Riyadh, Dar’ Alamil Tiang: 2023], juz V, halaman 415). 

Dari penjelasan di atas terlihat bahwa orang yang berniat, memutuskan atau merencanakan jatuh karena mencari cinta, bukan hanya dosa, mereka langsung terjatuh. Oleh karena itu, segeralah bersyahadat dan bertaubat kepada Allah SWT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *