Titik Kumpul – Konflik di jalan raya sering terjadi dan dialami oleh pengguna kendaraan termasuk mobil pribadi.
Salah satunya adalah tidak memperbolehkan mereka lewat, mengabaikan rambu lalu lintas, atau menghalangi pergerakan pengguna jalan lain, meski tidak sengaja menabrak kendaraan lain.
Setiap pengemudi mobil memiliki gaya berkendara yang berbeda, serta tingkat empati dan kesabaran yang berbeda pula. Maka tak heran jika sering terjadi pertengkaran atau konflik di sepanjang jalan.
Salah satunya diuji oleh pengguna Toyota Avanza Veloce bersama Mitsubishi Expander di Tangerang, kawasan Bintaro. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, dua mobil low MPV bertabrakan.
Dalam status postingan video yang diunggah Rabu 4 Desember 2024 di Instagram @kabarbintaro tertulis: “Pada Selasa 3 Desember 2024, kalian berdua mobil bertabrakan di Jalan Bintaro Boulevard. Entah kenapa?”
Belum ada informasi penyebab perselisihan hingga pengendara 2 mobil low MPV tersebut bertabrakan. Setelah menonton siaran ini, banyak komentar datang dari internet.
“Kemajuan kompetitor salah, Expander itu ahlinya kecelakaan lho,” tulis salah satu warganet di postingan tersebut.
Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa emosi mengalahkan akal sehat, sehingga mereka tidak menyukainya meskipun mobilnya mengalami kecelakaan.
Komentator lain menulis: “Kuncinya adalah menjadi emosional terlebih dahulu dan menyesal kemudian.”
Ada yang menyebut kedua mobil tersebut tidak hanya bersaing di penjualan, tapi juga di jalan raya.
Seperti diketahui, Toyota Velos atau Avanza versi teratas merupakan rival Mitsubishi Expander karena keduanya memiliki fitur dan spesifikasi yang bersaing.
Kedua mobil low MPV ini berkonfigurasi 7 penumpang dan ditenagai mesin bensin 1.500cc 4 silinder dengan penggerak roda depan.
Tindakan ini tidak hanya merugikan kendaraan, tetapi juga membahayakan Anda dan pengguna jalan lainnya karena menyimpang dari aturan sehingga memerlukan denda.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (TAHU) Pasal 287 tertulis, barangsiapa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan melanggar peraturan, perintah, dan larangan yang ditentukan dalam rambu lalu lintas, dipidana dengan pidana denda. .hukuman dijatuhkan. hukuman Untuk jangka waktu paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500.000 RED.