Begini Sistem Tilang Poin yang Bisa Bikin SIM Hangus

VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut jika kendaraan atau pengendara sepeda motor melakukan beberapa pelanggaran saat berkendara, karena Kepolisian Indonesia sudah mulai menerapkan sistem tilang.

Empat tahun lalu, tiket titik menjadi perbincangan terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi melalui Peraturan Polisi atau Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Berdasarkan aturan tersebut, LOLISI berhak menerbitkan Surat Izin Mengemudi bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Merujuk pada Pasal 34, penandaan ini dilakukan dengan pemberian poin pada setiap pelanggaran

Poin tersebut akan diakumulasikan setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas berulang dengan nilai yang berbeda-beda. Untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam Pasal 36, dimana jumlah pelanggaran yang ditentukan antara 5 hingga 12 poin.

“Pelanggaran ringan diberi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Demikian pula kecelakaan ringan diberi 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin,” kata Polri. Direktur Korps Lalu Lintas Brigjen Raden Slametto.

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan dibagi menjadi dua penalti, setelah itu pemilik sim akan diberikan masing-masing maksimal 12 poin dan 18 poin. 

Merujuk pada Pasal 38, pemegang SIM yang mencapai 12 poin akan dikenakan pembekuan atau pencabutan kartu SIMnya sementara menunggu penetapan pengadilan. Jika Anda ingin mendapatkan SIM lagi, Anda harus mengikuti pelajaran dan pelatihan mengemudi 

Sedangkan pemilik SIM yang mengumpulkan 18 poin akan dikenakan sanksi berupa pembatalan kartu SIM berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Apabila pengadilan memutuskan untuk memberikan batas waktu pencabutan Surat Izin Mengemudi, maka pengemudi dapat mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi tersebut. Syaratnya Anda harus mengikuti pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur untuk mendapatkan SIM baru

Sistem tiket titik dihubungkan dengan tiket elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang dapat mengenali wajah atau disebut juga wajah. Nantinya, data wajah yang ditangkap kamera canggih akan disimpan di TAR atau Traffic Attributive Records.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *