Pariyaman adalah seorang ayah berhuruf C (54) yang tega memperkosa anak kandungnya saat ia duduk di bangku SMA. Kejahatan itu dilakukan pelaku di rumahnya di Periman, Sumatera Barat.
Menurut Kapolsek Pariman, AKBP Andreanaldo Ademi, kejadian tersebut terjadi saat korban masih di bawah umur atau berusia 14 tahun.
“Kejadian ini bermula saat korban duduk di bangku kelas 3 SMA, umur korban 14 tahun, duduk di bangku kelas 3 SMA, jadi korban masih di bawah umur,” kata Adami dalam video yang diunggah akun X. @Pai_C1 Kamis 29 Februari 2024 dini hari.
Adami pertama kali mengetahui pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumah jika tidak menuruti keinginannya. Saat itu, korban di bawah umur tiba-tiba diancam. Sejak itu, korban menuruti keinginan ayahnya.
Awal kejadian, ayah kandung atau ayah kandungnya sendiri memaksa atau mengancam korban dan mengancam akan mengusirnya dari rumah, “jika menolak maka akan diusir dari rumah,” demikian informasi yang diperoleh. dia berkata.
“Kalau dicabut, siapa pun yang membiayai sekolah saya tidak lagi memenuhi keinginan ayah korban,” lanjutnya.
Setelah keinginannya terkabul, pelaku semakin beringas dan menuntut beberapa anak kandungnya. Setelah mengungkapkan niat jahatnya kepada korban, pelaku memberinya uang sebesar 50.000 euro.
“Korban terus diancam, dan kalau tidak mau diancam, sebaiknya bersiap-siap,” imbuhnya.
Setelah tamat sekolah, korban bersekolah di salah satu sekolah di Madan dan tinggal di rumah pamannya. Namun, sebelum sempat menyelesaikan studinya, korban kembali ke Priaman. Ketika korban kembali, pelaku menuntut bagian anaknya yang semakin banyak hingga korban tidak mampu melepaskan diri dan menuruti permintaan sang ayah.
Hubungan korup tersebut berlangsung kurang lebih lima tahun, dan akhirnya korban berusia 19 tahun itu buka mulut dan membeberkan perbuatan buruk ayahnya kepada pamannya, lanjutnya.
Mendengar keponakannya mengaku bersalah, sang kakak langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat ini, penjahat ditangkap dan diadili.