Belajar dari Kecelakaan Bus Rosalia Indah yang Tewaskan 7 Orang karena Sopir Ngantuk

Jakarta, 11 April 2024 – Kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya warga mudik pada Lebaran 2024, bus PO Rosalia Indah kali ini menewaskan 7 orang. Mengambil hikmah dari kejadian ini, pengemudi tidak boleh berhenti lebih dari 4 jam.

Kecelakaan itu terjadi pada Kamis, 11 April 2024 di Tol Batang-Semarang Km 370, Jawa Tengah. Kapolsek Satake Bayu, Kabid Humas Polda Jateng, mengatakan hanya terjadi satu kali kecelakaan di kawasan tersebut. 06.35 WIB.

“Di RSI Veleri, 6 orang meninggal dunia, 1 orang terjebak oleh kondektur (MD) saat operasi evakuasi,” kata Kompol Satake dalam keterangannya, Kamis, 11 April.

Sateke juga mengungkapkan, kecelakaan terjadi akibat sopir bus tertidur saat berkendara. Saat pengemudi tertidur, bus PO Rosalia Indah langsung keluar jalur dan terjun ke selokan sepanjang 200 meter.

Kwitansi Sopir Bus KBM Rosalia Indah Pol Rosalia Indah No Pol: AD 7019 OA terjatuh ke dalam selokan sepanjang 200 meter dari badan jalan, ujarnya.

Jangan mengemudi lebih dari 4 jam

Insomnia adalah salah satu penyebab paling umum kecelakaan di jalan raya yang menyerang pengemudi. Oleh karena itu, Danto Restiawan selaku Direktur Sarana Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan meminta pengemudi bersabar selama perjalanan agar tetap aman.

“Sebenarnya waktu berkendara maksimal sopir (bus) ini atau siapa pun hanya 4 jam. Setelah itu santai saja, jangan dipaksakan,” kata Danto saat pulang gratis dari Titik Kumpul Otomotif AHM , baru-baru ini.

Menurut Denton, Kementerian Perhubungan saat ini sedang melakukan kajian untuk menentukan apakah setiap bus sebaiknya memiliki dua pengemudi. “Tahun ini kami belajar untuk memiliki dua pengemudi untuk perjalanan jarak jauh. Nanti akan kami sesuaikan aturannya.”

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi pengemudi bus, tetapi juga bagi pengemudi mobil yang pulang kampung. Pengemudi harus istirahat selama 4 jam setelah berkendara.

Sesuai Pasal 90 Ayat 3 LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan bermotor wajib istirahat selama 30 menit setelah menempuh perjalanan selama 4 jam untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, kata Corlantes Polari dalam keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *