Titik Kumpul – Seorang pemuda ditangkap polisi karena diduga memegang uang palsu saat berbelanja di Madura, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.
Pelaku berinisial PH dan masih berusia 20 tahun, berdomisili di Batuceper, Kota Tangerang, menggunakan 100 agama palsu, pada Sabtu dini hari, 4 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Direktur AKBP Polres Serang Condro Sasongko juga mengatakan, “Pembeli dan temannya menggunakan uang Rp 100.000 di mal Madura.”
Korban awalnya tidak terlalu memperhatikan situasi RP 100.000. Setelah mengembalikan uang untuk barang tersebut, manajer toko baru menyelidiki apakah itu benar.
Beruntung pelaku tak jauh dari situ, ia kemudian ditangkap petugas toko dan diserahkan ke Polsek Kopo untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 23 dokumen palsu senilai Rp 100.000,” ujarnya.
PH diinterogasi di Polsek Kopi, menurut keterangannya, ia mendapatkan uang palsu dengan menjual ponsel. Operator PH mengaku tidak mengetahui uang yang diterimanya palsu.
Sementara temannya FH yang diberi RP 300 mengaku tidak tahu menahu soal uang tersebut. Karena itu hanya dengan PH.
Kapolsek Kopo AKP Satibi mengatakan, “Tersangka PH kemudian meminta temannya untuk menggunakan uang tersebut. Makanya mereka mengira PH hanya membuangnya di salah satu pusat perbelanjaan di Madurai.”
Baca artikel Trend menarik lainnya di tautan ini.