LIVE – Pemerintah mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Kesatuan (UKT). Pembatalan tersebut terjadi setelah isu tersebut menarik perhatian banyak pihak.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Viral Azel menyambut baik pembatalan tersebut. Namun, dia mengimbau agar pembatalan tersebut bukan sekadar meredam gelombang yang sedang terjadi.
“Dari BEM UI tentu kami menyambut baik. Bagi teman-teman, bagi mahasiswa baru, walaupun acara ini tidak diperlukan,” ujarnya pada Jumat, 31 Mei 2024.
Ditegaskan, pemerintah harus memperhatikan permasalahan pelajar dan masyarakat di daerah ini agar pendidikan tidak berhenti karena pendidikan tinggi. Ia pun mengimbau agar kebijakan ini tidak hanya dilonggarkan.
Jadi kalau otoritas benar-benar fokus pada kepentingan rakyat. Tapi kemarin sudah ada pembahasan, mudah-mudahan pembatalan ini tidak hanya nyaman tapi benar-benar dipahami oleh pemerintah, tegasnya.
Dia meminta agar aturan kenaikan UKT segera dikaji ulang. Sehingga pembatalan UKT bisa segera dirasakan.
“Bicara harapan tentu jelas, tadi saya sampaikan agar perasaan masyarakat jangan tenang. Kita berharap ini bisa diselesaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya, agar peninjauan kembali dipercepat, karena kita ketahuilah juga, bahwa tanggal pendidikan siswa baru sudah dekat.
Ia berharap tidak ada mahasiswa yang terhambat untuk melanjutkan kuliah karena terbebani UKT. Selain itu, saat ini banyak mahasiswa baru yang merasa keberatan dengan tingginya UKT di perguruan tinggi negeri.
Ia mengatakan: “Artinya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan tambahan waktu yang cukup untuk mempersiapkan peserta didik baru, baik itu biaya pendidikan maupun segala aspek yang terkait dengan penciptaan peserta didik baru.”
Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Angkatan 2020 meminta Mendikbud memberikan bukti dan bukan sekedar omong kosong belaka. Ia meminta aturan final tersebut segera diterbitkan dan memberikan kejelasan kedudukan hukum bagi semua pihak bahwa tidak akan ada kenaikan UKT.
“Dari pihak kami tentunya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat segera mengeluarkan peraturan final dan memberikan kedudukan hukum yang jelas kepada masing-masing pihak bahwa tidak akan ada kenaikan UKT dan tidak ada siswa yang dilarang belajar karena” Dan semuanya ini harus dibuktikan Pak Nadeem Makaram, ini bukan sekedar omong kosong belaka,” ujarnya di akhir.
Baca artikel edukasi menarik lainnya di tautan ini.