Benarkah BPA Bisa Sebabkan Bayi Lahir Prematur? Begini Penjelasan Dokter Kandungan

JAKARTA, WIWA – Kontroversi kandungan bisphenol A atau BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK) masih terus berlanjut. Namun, bukan hanya galon air mineral, BPA bisa ditemukan pada wadah makanan, botol minuman, bahkan botol susu bayi. Salah satu isu yang muncul adalah hubungan antara zat-zat tersebut dengan masalah kelahiran prematur.

Misinformasi yang tersebar menyatakan bahwa BPA dapat menyebabkan gangguan pada janin yang dapat menyebabkan ibu hamil melahirkan lebih awal dari perkiraan. Namun semua tuduhan tersebut tidak berdasar. 

Sebuah studi meta-analisis terhadap 7 penelitian dengan total 3.004 partisipan membuktikan hal tersebut tidak terjadi. Studi meta-analisis lain meneliti hubungan antara paparan BPA selama kehamilan dan kelahiran. 

Kesimpulannya, tidak ada hubungan antara paparan BPA dengan usia kehamilan, panjang badan bayi, berat badan bayi, dan lingkar kepala bayi, kata dr. Erwan Surya, SP.OG, di Ngobras Forum, Senin 14 Oktober 2024.

Penyebab terjadinya persalinan prematur cukup beragam. Yang paling umum termasuk infeksi saluran kemih (ISK) dan infeksi vagina. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pasien sebelum menyimpulkan penyebabnya.

Selain kelahiran prematur, BPA juga menyebabkan infertilitas atau gangguan reproduksi pada wanita, bahkan menyebabkan mikropenis pada pria. Namun, seperti halnya kelahiran prematur, masalah ini juga belum terbukti dan memerlukan penelitian lebih lanjut.

Berdasarkan studi meta-analisis, tidak ada hubungan antara BPA dan gangguan reproduksi. Studi meta-analisis yang dilakukan pada tahun 2013 – 2022 meneliti hubungan antara BPA dan kesuburan wanita dengan melihat tiga parameter, seperti kebutuhan bayi tabung (dalam -fertilisasi vitro) atau bayi tabung, PCOS (sindrom ovarium polikistik) dan endometriosis, ternyata tidak ada hubungan antara BPA dengan endometriosis, IVF dan PCOS,” ujarnya.

Penggunaan BPA sebenarnya masih diperbolehkan bahkan dinyatakan aman asalkan dalam kadar yang sesuai. BPOM menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan, termasuk batas maksimal migrasi BPA sebesar 0,6 ppm (600 μg/kg) dari kemasan polikarbonat. 

Berdasarkan hasil pemberian Badan POM pada AMDK kemasan galon berbahan polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir menunjukkan migrasi BPA berada di bawah 0,01 BPJ (10 μg/kg) atau masih dalam batas aman, kata Dr. ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *