JAKARTA, Titik Kumpul – Direktorat Pengawasan Aplikasi Informasi (PAI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informasi (Aptika) telah menutup tiga akun media sosial Instagram yang mempromosikan perjudian online.
Ketiga akun tersebut adalah @spartan95 dengan 86.100 pengikut, @luckysoccer888 dengan 18.400 pengikut, dan @nippon_clips dengan 193k pengikut.
Pengeditan atau penghapusan konten ini merupakan hasil dari pengaduan masyarakat, laporan lembaga/organisasi, dan patroli siber.
Secara kumulatif antara 20 Oktober hingga 20 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Teknologi memblokir 325.385 konten perjudian online atau apapun yang berhubungan dengan aktivitas serupa.
299.587 detail website dan IP, 14.116 konten atau akun di platform Meta, 7.075 file sharing, 2.920 di Google atau YouTube, 1.507 di platform X, 129 di Telegram, dan 50 di TikTok.
Sejak tahun 2017 hingga 20 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Teknologi memblokir 5.204.753 konten terkait perjudian online.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Vemenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan omset perjudian online bisa mencapai Rp 700 triliun tanpa adanya tindakan intervensi.
Data PPATK, peredaran uang (judi online) sekitar Rp400 triliun, dan jika tidak dilakukan upaya preventif, peredarannya bisa mencapai Rp700 triliun, ujarnya.
Untuk itu Nezer Patria melakukan berbagai langkah intervensi seperti pemblokiran akun judi online yang semakin hari semakin banyak bermunculan sehingga semakin meningkatkan sosialisasi yang mengancam masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi terhadap perjudian online serta ancamannya harus dilakukan agar masyarakat Indonesia teredukasi dengan baik agar tidak ada lagi yang berani berjudi online.
“Kami akan terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perjudian online,” jelas Wamenkominfo.
Namun Nezer Patria menegaskan, upaya penghapusan perjudian online memerlukan koordinasi dan kerja sama yang erat dari semua lembaga, termasuk pemerintah daerah, dalam hal kewaspadaan.
“Untuk menghilangkan perjudian online yang menjadi momok bagi masyarakat, pemberantasan secara menyeluruh memerlukan kerja sama semua lembaga,” ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Teknologi telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk melaporkan konten tidak pantas, termasuk perjudian online.
Ada Aduankonten.id yang juga menawarkan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Tersedia juga chatbot WA Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id dapat digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor ponsel untuk penipuan dan Cekrekening.id dapat digunakan untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat kegiatan kriminal.