Beragam Reaksi Ormas Keagamaan Setelah Dapat Izin Kelola Tambang

Titik Kumpul – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Umum (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan tinjauan terhadap peraturan pertambangan dan batubara sebelumnya. Undang-undang tersebut membuka peluang bagi pengusaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola perusahaan pertambangan batu bara pada tahun 2024-2029. 

PP 25 Tahun 2024 diketahui merupakan perubahan atas Undang-Undang Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan dan Batubara. Aturan garansi menjelaskan otoritas ini dan alasannya. 

Undang-undang baru ini pun menarik perhatian masyarakat. Ada pro dan kontra. Berbagai organisasi keagamaan pun memberikan jawaban berbeda. Berikut ringkasannya: 1. NU sedang pesat menyusun Rencana Pengelolaan PT Minerals

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengumumkan telah mendirikan perseroan berbentuk perseroan terbatas (PT) untuk sistem pengelolaan pertambangan sesuai dengan kebijakan baru Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengesahkan dia. untuk usaha pertambangan ke nomor agama. organisasi. Baca selengkapnya. 2. Hal ini dilakukan oleh Muhammadiyah setelah pemerintah memberi wewenang kepada banyak organisasi untuk mengoperasikan pertambangan.

Abdul Mu’ti, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengatakan, belum ada pembahasan antara pemerintah dan pihaknya mengenai kemungkinan pengelolaan pertambangan terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah keagamaan. organisasi sosial. orma). Baca terus. KWI tidak mengajukan izin pertambangan

Konferensi Waligereja Katolik Indonesia (KWI) menegaskan tidak akan mengajukan izin pertambangan, begitu pula dengan opsi pemerintah yang membolehkan organisasi keagamaan mengurus izin pertambangan. Baca selengkapnya 4. KGT Ungkap 2 Hal Ini Tentang Organisasi Keagamaan yang Memberikan Izin Operasi Tambang

Gomar Gultom, Ketua Umum Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (KGT), mengatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan (ormas) merupakan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melibatkan sektor sosial dalam pemerintahan. . sumber daya alam negara. Baca selengkapnya 5. Ketua PHDI Bali berterima kasih kepada pemerintah yang mengizinkan organisasi keagamaan mengelola lahan pertambangan

Bali I Nyoman Kenak, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), mengatakan di Bali tidak ada pertambangan, sehingga PHDI Bali masih menunggu informasi dan kebijakan dari pemerintah pusat. Baca lebih lanjut artikel menarik lainnya di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *