Berani Over Kredit Mobil di Bawah Tangan Siap-siap Tanggung Risikonya

Jakarta – Tidak semua orang bisa membeli mobil baru dengan pembayaran tunai, ada yang memilih pinjaman yang sesuai dengan kondisi keuangannya, bisa dengan DP atau cicilan bulanan.

Saat ini, lembaga pembiayaan atau leasing yang bekerja sama dengan dealer mobil memberikan paket kredit yang berbeda-beda. Tujuannya untuk memudahkan konsumen memiliki perangkat sesuai kemampuannya.

Awalnya debitur mengira bisa menyelesaikan pembayaran atas mobil yang dibelinya, namun ada yang terhenti di tengah jalan, hingga mobil tersebut ditarik dari sewa. Faktor utamanya tentu saja adalah perubahan kondisi perekonomian.

Bila hal ini terjadi, sebagian orang bisa menyiasatinya dengan mencari konsumen yang ingin melanjutkan kredit mobilnya. Cara ini dilakukan untuk menghindari kerugian yang besar, karena Anda telah mengeluarkan sejumlah uang.

Setidaknya dengan cerukan, uangnya turun dan cicilan yang dibayarkan pemilik asli bisa masuk kembali ke kantongnya, meski nilainya utuh.

Namun jika mobil tersebut diserahkan kepada orang lain untuk dikreditkan tanpa sepengetahuannya maka hal tersebut dapat membahayakan dan merugikan kedua belah pihak karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

Lifepal Finance and Research Educator yang merupakan salah satu market asuransi, Aulia Akbar mengatakan overkredit di tangan lebih cepat, namun tidak kuat dari segi hukum dan dilarang undang-undang.

Larangan pemberian kredit berlebih tanpa pemberitahuan kepada lembaga perkreditan telah dijelaskan secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Penjaminan Perwalian, pasal 23.2. 

Jika tidak mendapat persetujuan tertulis dari wali amanat, atau jika ada masalah sewa, dengan kata lain overkredit, Anda bisa terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. sebagaimana tertulis dalam Pasal 36 UU Perwalian.

Undang-undang menyatakan bahwa pemberi perwalian dilarang memindahtangankan, menggadaikan, atau menyewakan barang dari pihak lain yang menjadi subjek jaminan perwalian yang bukan merupakan barang inventaris, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima perwalian. 

Mobil yang dikreditkan secara berlebihan akan membatalkan asuransi yang dibayarkan pada saat akad atas nama pemilik pertama. Artinya pihak asuransi tidak menandatangani subkontrak sehingga tidak bisa diklaim oleh konsumen yang tetap memiliki kredit.

Tak heran jika ada larangan cerukan karena dikhawatirkan pembeli atau orang lain tidak bisa mencicil sehingga membuat penyewa kesulitan mencari tempat. mobil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *