Surabaya, Titik Kumpul – Pengacara Firdaus Oywobo mendesak Polrestabes Surabaya melepaskan Ivan Sugianto yang dituduh mengancam siswa SMA dan berteriak seperti anjing.
Peristiwa Ivan yang meminta siswanya berteriak itu terjadi pada 21 Oktober 2024 di depan SMA Gloria 2 Surabaya, Jawa Timur.
Momen Ivan memaksa siswa berlutut dan menggonggong menjadi viral di media sosial setelah dibagikan oleh akun X @PaltiWest2024 pada Senin, 11 November 2024.
Hasilnya, tersangka bernama Ivan Sugianto ditangkap polisi di Bandara Juanda Sidoarjo, Kamis 14 November 2024 sekitar pukul 16.20 WIB.
“Kepada Polrestabes Surabaya, bebaskan Ivan. Kita tidak boleh mengambil tindakan di luar kewenangan kita sebagai aparat atau aparat penegak hukum,” kata Firdaus di TikTok @firdaus_oiwobo, dilihat pada Jumat, 22 November 2024.
Firdous menyayangkan penangkapan Ivan Sugianto di Bandara Juanda yang seolah-olah Ivan melakukan kejahatan serius layaknya teroris. Padahal, dia menyebut kasus Ivan dalam kondisi lunak.
“Kasus Ivan sudah jelas, kasusnya sudah jelas, dia hanya akan dipenjara 2-3 tahun, kenapa dia harus diperlakukan seperti ini?” “Menanganinya adalah hal yang istimewa, seperti teroris, seperti orang yang melakukan kejahatan berat,” ujarnya.
Firdaus menekankan, polisi harus mengutamakan kesetaraan di hadapan hukum dalam menangani permasalahan.
Harusnya ada kesetaraan, jangan hukum Ivan, Ivan melakukan ini karena perbuatannya sendiri, anaknya dianiaya, rambutnya mirip pudel,” katanya.
Pada akhirnya, Firdaus meminta polisi tidak takut dengan tekanan netizen dan segera menangkap Ivan. Dia meminta pembebasan Ivan sebelum keputusan akhir pengadilan.
“Tidak bisa dikatakan setiap terdakwa, terdakwa, terdakwa niscaya bersalah.