Jakarta, Titik Kumpul – Ahmad Dhani terlihat tidak memilih di TPS 025 di Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta. Awak media yang menunggu di depan kediamannya sejak pukul 07.30 harus gigit jari karena VIB baru hadir di TPS pada pukul 13.00.
Padahal, lokasi TPS 025 yang dipilih Dhani berada persis di sebelah rumahnya. Mari kita lanjutkan membaca seluruh artikel di bawah ini.
Sementara itu, Manajer Ahmad Dhani, Memet, yang dihubungi awak media pada Rabu 27 November 2024 pukul 12.02 WIB mengungkapkan, Ahmad Dhani dijadwalkan berangkat ke luar kota pada hari ini.
Memet juga menjelaskan, Dhani seharusnya terbang pada pukul 12 siang VIB. Dhani juga disebut meninggalkan rumahnya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pukul 10.30 WIB VIB.
“Tapi Dhani mau keluar kota, penerbangannya jam 12 siang VIB. Dia berangkat dari rumah jam 10.30 VIB,” ujarnya saat dihubungi perwakilan media, Rabu, 17 November 2024 sore.
Memet sendiri belum mengetahui apakah pelantun band Deva 19 itu akan ikut serta dalam pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta 2024.
“Mungkin susah untuk memilih ya? (TPS dibuka) dari pagi. Saya juga tidak tahu,” ujarnya.
Namun Ketua TPS 025 Adi Siahlani mengungkapkan, saat TPS ditutup, Ahmad Dhani tidak hadir untuk memilih.
Berdasarkan DPT, Ahmad Dhani Prasetjo dipastikan terdaftar di TPS 025. Namun hingga saat ini pukul 1 siang dia tidak hadir dan kami belum mengetahui alasannya, mungkin ada misi dari luar yang belum dipastikan. .”untuk kami”, kata Adi kepada kru.media.
Namun terkait kemungkinan pemungutan suara di luar kota. Diakui Adi, proses ini harus dikonfirmasi ke PPS kecamatan.
“Mungkin bisa dikonfirmasi ke beliau. Soalnya kalau mau pindah TPS harus konfirmasi daftarnya ke PPS Kecamatan,” kata Adi.
Lebih lanjut Adi menjelaskan, siapa pun yang ingin memilih di luar kotanya harus menyiapkan dokumen terlebih dahulu.
“Ada jadwalnya (pengiriman surat suara ke tempat lain), tapi saya lupa tanggalnya berapa. (Kalau hari ini cari surat) oh tidak, tidak bisa, kata Adi.
Adi juga tidak mengetahui apakah Ahmad Dhani meminta surat untuk memilih di tempat lain. Karena itu di luar kendalinya.
“Saya tidak tahu itu tanggung jawab PPS Kecamatan,” ujarnya.