Jakarta, Titik Kumpul – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hokky Situngkir menekankan pentingnya pembentukan lembaga perlindungan data swasta untuk menjamin perlindungan data publik.
Tentu ada keadaan darurat. Harus ada pengadilan atau organisasi yang mengatur bagaimana melindungi data masyarakat kita, ujarnya di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.
Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi antara lain mengatur tentang jenis data pribadi, hak subjek pribadi, pengolahan data Anda, kewajiban pengelola data Anda, dan pemroses pemrosesan pribadi. data Anda, dan pengiriman. data pribadi.
Selain itu, undang-undang tersebut mengatur sanksi administratif, penyelesaian sengketa dan hukum acara, serta pertanggungjawaban pidana terkait perlindungan data pribadi.
Akan dibentuk lembaga pengelola antara lain untuk membuat dan menetapkan kebijakan di bidang perlindungan data pribadi; periksa kepatuhan pengontrol data Anda; dan memantau penggunaan perlindungan data pribadi.
Hokky Situngkir mengatakan payung resmi pembentukan lembaga pengawas PDP masih dalam proses penyusunan. Dia menjelaskan, ada dua undang-undang yang disiapkan sebagai landasan pembentukan lembaga pengawas PDP, yaitu undang-undang pemerintah dan undang-undang presiden.
“Semuanya ada di sini. Apakah setelah pelantikan presiden baru? Saya belum bisa memastikan karena jabatannya sudah tidak lagi di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tinggal menunggu saja,” ujarnya. UU No. 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi mulai berlaku pada Kamis, 17 Oktober 2024.