Jakarta, Titik Kumpul – Pada bulan Desember 2019, virus corona atau COVID-19 muncul di Wuhan, China. Tidak butuh waktu lama hingga virus Sars-CoV-2 menyebar dengan cepat karena sangat menular.
Tiongkok sendiri secara resmi mengumumkan keberadaan virus corona kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 31 Desember 2019. Sejak saat itu, virus corona menyebar dengan cepat ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Lantas, bagaimana perkembangan wabah virus corona mematikan yang langsung memicu ketegangan situasi pandemi di Tanah Air? Apa tindakan tegas yang diambil pemerintah untuk mengatasi masalah ini?
Berikut rangkuman wabah COVID-19 di Indonesia dan langkah pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo dalam menghadapi situasi pandemi tersebut, informasi lengkap dihimpun Titik Kumpul dari berbagai sumber.
Melihat kembali perjalanan pandemi COVID 19 di Indonesia
Kasus pertama COVID-19 diyakini pertama kali muncul di pasar basah di Wuhan, tempat virus tersebut diyakini berpindah dari hewan liar ke manusia. Sejak merebaknya wabah di Tiongkok pada Desember 2019, penyebaran COVID-19 terus meluas ke berbagai negara.
Virus corona mulai masuk ke Indonesia pada 10 Maret 2020. Saat itulah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua WNI positif COVID-19.
Mendiang Achmad Yurianto yang saat itu menjabat Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 mengungkapkan, kasus kematian pertama akibat COVID-19 terjadi pada perempuan berusia 53 tahun. Pasien nomor 25 merupakan warga negara asing.
Belakangan diketahui pasien tersebut teridentifikasi sebagai kasus impor, artinya ia tidak tertular virus corona di Indonesia.
Kondisi pasien juga memiliki penyakit penyerta sehingga virus corona tidak dinyatakan sebagai penyebab utama kematian pasien.
Memasuki bulan ke-9, Indonesia masih belum keluar dari situasi pandemi.
Berdasarkan data hingga Senin, 14 Desember 2020, jumlah kasus virus corona di Tanah Air mencapai 623.309 kasus.
Meski jumlah kasus positif terus meningkat, pemerintah menyampaikan kabar baik: semakin banyak pasien terpapar corona yang dinyatakan sembuh.
Data menunjukkan penambahan pasien COVID-19 sebanyak 5.121 orang di 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota. Total pasien sembuh COVID-19 kini mencapai 510.957 orang. Selama ini, 18.956 orang meninggal.
Kebijakan pemerintah yang relatif terukur antara bensin dan rem
Sejak merebaknya COVID-19 di Indonesia, pembatasan sosial yang diberlakukan pemerintah menggunakan istilah yang berbeda-beda, meski esensinya sama.
Awalnya bernama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku pada 17 April 2020. Kemudian istilah tersebut diubah menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebelum berubah kembali menjadi PPKM Mikro pada Februari 2021.
Dalam PSBB ini, sejumlah pengemudi angkutan juga diwajibkan memakai masker dan selalu menjaga jarak. Jam operasional angkutan umum juga dibatasi selama PSBB. Misalnya saja di DKI Jakarta, penumpang angkutan umum juga dibatasi 50 persen dari jumlah yang dipersyaratkan.
Pengguna sepeda motor juga disarankan menggunakan satu orang saja. Sedangkan kendaraan roda empat tidak diperbolehkan lagi mengangkut lima hingga tujuh penumpang.
Kendaraan niaga diperbolehkan beredar selama PSBB, khususnya di sektor logistik atau angkutan barang. Hal ini agar masyarakat selalu dapat menjamin pasokan kebutuhan pokok secara normal.
Tak berhenti sampai disitu, pada tahun 2021 pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berbeda dengan PSBB yang hanya diterapkan di wilayah tertentu di Indonesia, PPKM ini dilaksanakan serentak atas perintah pemerintah pusat. PPKM pertama kali diterapkan pada 11 hingga 25 Januari 2021 tepatnya di tujuh provinsi di Pulau Jawa, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Seiring berjalannya waktu dan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah di Indonesia, PPKM dilaksanakan secara berkesinambungan mulai dari Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi hingga tingkat nasional.
Istilah PPKM mulai bermunculan, yang semula PPKM Jilid Satu kemudian digantikan oleh PPKM Jilid Dua, PPKM berbasis mikro menjadi PPKM darurat.
Pada tanggal 31 Maret 2021, COVID-19 ditetapkan sebagai pandemi di Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang menetapkan keadaan darurat kesehatan masyarakat di Indonesia pada tahun 2019.
Sejak saat itu, tatanan kehidupan sosial di Indonesia mulai berubah. Banyak aktivitas dan aktivitas masyarakat yang terhenti sementara kehidupan harus terus berjalan.
Khususnya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup seperti pekerjaan, perdagangan, pendidikan, sosialisasi dan realisasi diri. Karena kasus COVID-19 yang belum mereda, pemerintah memutuskan untuk mengambil tindakan penguatan PPKM mikro pada Juni 2021.
Jumlah kasus COVID-19 yang terus meningkat sehingga ditetapkan keadaan darurat melalui PPKM pada Juli 2021. Kemudian pada September 2021 diperluas lagi dengan memasukkan istilah PPKM level 1-4.
Gelombang COVID-19 yang cukup sulit diatasi karena adanya berbagai varian, antara lain: Alpha akan muncul pada tahun 2020, Delta akan muncul pada tahun 2021, dan Omicron akan muncul pada tahun 2022.
Penularan COVID 19 dapat dihindari melalui vaksinasi dan disiplin penerapan protokol kesehatan 5M yaitu: Mencuci tangan, Memakai masker, Jaga jarak, Hindari kerumunan, Kurangi mobilitas.
5M yang diterapkan oleh masyarakat merupakan kunci untuk membendung penyebaran COVID 19. Edukasi masyarakat mengenai pentingnya 5M sangat penting dilakukan melalui sosialisasi di media dan observasi langsung penerapan protokol kesehatan dan 5M di masyarakat.
Presiden Jokowi mengatakan adaptasi kebiasaan dan protokol kesehatan baru yang diterapkan di masa depan harus mudah dan dapat disajikan dalam bentuk digital.
Hingga saat ini, enam kegiatan besar yaitu perdagangan, industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan telah menerapkan protokol kesehatan secara digital melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Berkat teknologi informasi seperti aplikasi Peduli Lindungi, berbagai jenis kegiatan perekonomian masyarakat dapat dilakukan tanpa mengabaikan faktor kesehatan.
Salah satu poin krusialnya juga adalah pengawasan penggunaan Peduli Lindungi di masyarakat.
Hal ini untuk memastikan protokol kesehatan tidak hanya menjadi milik pemerintah tetapi juga menjadi milik masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Peduli Lindungi juga memfasilitasi pemantauan protokol kesehatan masyarakat agar lebih efektif.
Penerapan protokol kesehatan yang efektif di lapangan
Selain memberlakukan pembatasan sosial kepada masyarakat, pemerintah juga melakukan program vaksinasi di seluruh Indonesia. Sosialisasi pola hidup sehat yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak terus dilakukan.
Banyak ahli menilai vaksin bukanlah kunci untuk mengakhiri pandemi COVID-19. Tindakan pencegahan dan kedisiplinan masyarakat yang tetap menjalankan protokol kesehatan menjadi solusi penting untuk mengakhiri pandemi ini.
Situasi pandemi COVID-19 menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan seringkali menimbulkan ketakutan dan kegelisahan.
Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat mengenai COVID-19 dan misinformasi yang beredar di masyarakat, termasuk hoaks.
Menyebarkan informasi dan membuat media terkait COVID-19 untuk memberikan informasi yang benar dan mengedukasi masyarakat.
Dengan melakukan sosialisasi dan edukasi yang tepat, masyarakat dapat mengambil pilihan yang tepat dan mengambil langkah untuk bersama-sama memutus rantai penularan COVID-19 di Tanah Air.
Upaya edukasi dan pemberdayaan 3M, sosialisasi vaksinasi COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan terus dilakukan secara masif melalui kampanye bersama di berbagai platform media.
Hal ini mencakup mengundang organisasi kemasyarakatan, komunitas, dunia usaha, semua sektor kesehatan, program dan layanan, di pusat kesehatan masyarakat, untuk berpartisipasi dalam sosialisasi dan pendidikan.
Hidup bersama dan berdamai dengan virus corona penyebab penyakit COVID-19 nampaknya menjadi pilihan banyak negara di dunia, termasuk bangsa Indonesia.
Pandemi COVID 19 memaksa masyarakat untuk menerapkan gaya hidup baru dan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari sambil beradaptasi dengan kehidupan baru bersama COVID 19.
Guna menyatukan langkah-langkah efektif dalam penanganan pandemi, mendorong seluruh komponen bangsa sekaligus memastikan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang dilaksanakan melalui media sosialisasi protokol kesehatan masyarakat.
Upaya 3T atau tindakan pengujian COVID-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan pemantauan sebagai perawatan pasien COVID-19 (treatment) merupakan salah satu upaya penanganan COVID-19. 19, serta penerapan vaksinasi dan protokol kesehatan masyarakat.
Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan dukungan 3T dengan bersedia dan mengakhiri stigmatisasi terhadap pasien COVID-19, juga dengan memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan TNI, POLRI, Puskesmas, dan Puskesmas.
Mencoba menghadirkan vaksin yang merupakan barang langka
Pemerintah Indonesia juga menerima banyak dosis vaksin COVID-19 asal China, Sinovac, pada akhir tahun 2020. Banyak yang menunggu dan berharap kondisi pandemi segera membaik dengan hadirnya vaksin ini.
Namun, hadirnya vaksin tidak berarti berakhirnya COVID-19. Banyak ahli yang mengatakan bahwa kita harus terus mengikuti protokol kesehatan. Padahal, mereka yang sudah mendapat vaksin harus tetap memakai masker.
Diplomasi yang dilakukan Kementerian Luar Negeri RI di bawah komando Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menjadi salah satu kunci penanganan pandemi COVID-19 Tanah Air.
Mengapa tidak ? Sejak awal pandemi pada tahun 2020, Retno dan sejumlah menteri Kabinet Kerja telah terlibat dalam pengamanan pasokan vaksin COVID-19.
Pada tanggal 8 Maret 2021, Indonesia menerima pengiriman 1.113.600 juta dosis vaksin COVID-19 yang diperoleh melalui Program Kerjasama Multilateral.
Pasokan vaksin pertama melalui Program Multilateral atau pasokan vaksin tahap keenam yang dilakukan pemerintah Indonesia antara lain vaksin Covid-19 dari perusahaan farmasi AstraZeneca.
Vaksin tersebut diperoleh melalui program kolaborasi multipihak pemerintah Indonesia dengan Global Alliance for Vaccines and Immunization (GAVI), World Health Organization (WHO), UNICEF, Coalition for Innovations on Epidemic Preparedness (CEPI) dan berbagai pihak internasional lainnya. . Inisiatif Akses Global terhadap Vaksin COVID-19 (COVAX).
Berdasarkan data terkini Satgas COVID-19, per 6 Juli 2023, cakupan vaksinasi di negara kita sudah mencapai 203,4 juta suntikan dosis pertama. Artinya, 86 dari 100 orang telah menerima vaksinasi dosis pertama.
Pada dosis kedua, sebanyak 174,9 juta suntikan diberikan. Sedangkan gelombang ketiga mencapai 69 suntikan dan gelombang keempat mencapai 3,4 juta suntikan.
Jadi kalaupun jadi endemik, pasti aman.
Setelah pandemi berakhir dan sistem PPKM dibatalkan pada akhir tahun 2022, pemerintah meluncurkan program booster vaksinasi kedua pada awal pekan ini.
Lantas, perlukah masyarakat membutuhkan booster vaksin kedua di tengah menurunnya kasus COVID-19 dan penghapusan PPKM?
Dalam konteks ini, Ketua Satgas COVID-19 PB IDI, Dr.dr. Erlina Burhan, Sp.P(K), MSc, masyarakat masih membutuhkan pengingat kedua. Sebab, kasus COVID-19 tidak bisa diprediksi.
Inilah kasus COVID-19 di Tiongkok dan Jepang yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
“Contohnya Jepang dan China sangat hati-hati, protokol kesehatannya ketat, tapi bisa saja terjadi peningkatan kasus,” ujarnya saat konferensi virtual, Rabu, 25 Januari 2023.
Lebih lanjut Erlina Burhan mengungkapkan, setelah enam bulan vaksinasi, tingkat vaksinasi masyarakat akan menurun.
“Kita tahu teorinya, setelah 6 bulan vaksinasi, perlindungan yang kita miliki semakin berkurang, termasuk antibodi yang didapat akibat infeksi atau penyakit. Perlu kita ingat bahwa jumlah antibodi tersebut akan berkurang seiring berjalannya waktu, nilai perlindungannya adalah sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Erlina pun mengimbau masyarakat segera mendapatkan vaksinasi.
Daripada terlambat datang, lebih baik selama situasi di Indonesia tenang, kasus terkendali, imunitas terus kita perkuat, ujarnya.