Jakarta, Titik Kumpul – Hujan deras diperkirakan akan melanda beberapa negara di Indonesia pada November 2024. Pengendara yang melakukan perjalanan di jalan besar diimbau selalu membawa jas hujan untuk siap menghadapi badai yang tiba-tiba. Pengendara diimbau tidak berada di pinggir jalan atau di bawah jembatan.
Bagi kedua pebalap, hujan deras yang datang tanpa diduga sungguh menyulitkan. Para penumpang biasanya berlomba-lomba mencari perlindungan untuk berpakaian saat hujan atau menunggu hingga cuaca cerah.
Namun berhenti untuk berteduh di bawah jalan raya atau di bawah jembatan layang tidak diperbolehkan dan dianggap melanggar peraturan lalu lintas.
Pengemudi yang kedapatan parkir di kawasan tersebut selama ini dapat dikenakan denda Rp 250 ribu atau kurungan selama-lamanya satu bulan, sesuai ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan lalu lintas Pasal 106 ayat (4).
Diposting Titik Kumpul Otomotif dari Korlantas Polri, pada Jumat 7 November 2024, dalam aturan tersebut, setiap pengemudi wajib melakukan koreksi rambu jalan, pemeriksaan jalan, serta suspensi dan aksesoris mobil.
Polisi selalu mengingatkan masyarakat bahwa area kolong jembatan atau area untuk melindungi mobil dan meningkatkan keselamatan mobil tidak boleh digunakan.
Tinggal di daerah tersebut dapat memperburuk kondisi berkendara dan bahkan menyebabkan kecelakaan.
Sebagai alternatif, pengendara disarankan untuk mencari perlindungan dari jalan-jalan utama, seperti perkantoran, pertokoan atau pertokoan yang lalu lintasnya sepi.