Biadab! Marbot di Palembang Cabuli Bocah 6 Tahun di Teras Masjid

Palembang – Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Sumatera Selatan menangkap seorang kiai masjid bernama Riduan pada Jumat, 8 Maret 2024. Polisi menangkap seorang gadis berusia 6 tahun karena tindakan tidak senonoh dengan inisial namanya. S.

Informasi yang dihimpun, pencabulan yang dilakukan Riduan terjadi pada Minggu 25 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di beranda Masjid Nur Masnun di Perumahan Bumi Nusa Sendana, Jalan Sematang Borang, Desa Sako, Kecamatan Sako, Palembang.

Setelah tersangka selesai membersihkan masjid, korban melihat S sedang bermain-main dengan temannya. Tersangka kemudian menelpon korban dan menghampirinya, menuruti perkataan tersangka.

Setelah korban menghampirinya, tersangka meyakinkan korban dengan menceritakan; “Saya ingin makan, saya ingin tahu apakah saya bisa membeli sosis Samo Ki-tela.” Kemudian korban menggelengkan kepalanya.

Tersangka tiba-tiba mencondongkan tubuh korban dan mencium pipinya satu kali.

Kepala Unit PPA Inspektur Phifin Sumalian mengatakan pada Minggu, 10 Maret 2024, “Benar pelaku ini kami tangkap berdasarkan laporan orang tua korban untuk mengajukan kasus perlindungan anak. Korban dianiaya oleh Riduan.”

Fiffin melanjutkan, dari keterangan tersangka saat pemeriksaan, korban bukan hanya Riduan S saja, namun ada juga dua korban lainnya.

“Iya, korban pelecehan yang dilakukan Riduan ada tiga orang. Mengenai kedua korban tersebut, kami sudah berbicara dengan orang tuanya terkait situasi ini,” kata Phiffin.

Selain pelaku, lanjut Finn, anggota juga menemukan barang bukti berupa pakaian korban.

“Seseorang yang mengancam akan melakukan tindak pidana akibat perbuatannya melakukan perbuatan yang bersifat menyerang terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo 82 UU RI, Pasal (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Negara peraturan pemerintah, bukan undang-undang no.

Sedangkan Riduan baru bisa mengakui perbuatannya saat diperiksa petugas. “Sejujurnya, saya salah melakukan tindakan cabul ini. Saya yakin saya salah.”

Baca artikel trending menarik lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *