Jakarta, 10 April 2024 – Banyak wisatawan yang memilih transportasi dibandingkan menggunakan kendaraan pribadi demi kenyamanan dan tidak cepat lelah saat bepergian. Bagi yang meninggalkan kendaraan seperti sepeda motor dan mobil dapat menitipkannya di kantor polisi terdekat untuk menjamin keselamatan.
Hal itu diungkapkan Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Bahkan, tak hanya kendaraan saja yang bisa dititipkan, rumah dan barang berharga lainnya juga bisa dititipkan.
Trunoyudo, dikutip Titik Kumpul: “Kalau media penyimpanannya, silakan mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda sesuai kapasitasnya. Pengelolaan keamanan barang-barang berharga pasti akan dikelola, baik itu rumah kosong, kendaraan atau barang berharga lainnya.” Otomotif dari Badan Resmi Polri, Rabu 10 April 2024.
Seperti yang terjadi di Malang, dimana masyarakat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan meninggalkan kendaraannya di tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan Polres Malang. Salah satunya Rizky Fajar (35) yang menyerahkan sepeda motor Honda CB 150R miliknya kepada Polisi Parkir karena hendak pulang ke Kabupaten Pamekasan, Madura.
Menurut Rizky, media penyimpanan ini bermanfaat karena memudahkan semua orang. Ia meyakini meninggalkan mobil di rumah kosong bisa menjadi sasaran pencurian mobil.
“Manfaat sekali, dititipkan di kantor polisi lebih aman dibandingkan dititipkan di rumah kalau-kalau dicuri,” kata Rizky.
Sebanyak 32 lokasi penyimpanan kendaraan telah disiapkan Polresta Malang, antara lain Mapolres Malang, Satpas Singosari, Pos Pengawasan Karanglo Singosari dan seluruh polsek di wilayah Kabupaten Malang.
Tidak ada persyaratan khusus bagi warga yang ingin menitipkan kendaraan, mereka hanya diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan dan tanda pengenal pada saat serah terima kendaraan. Petugas akan menyiapkan berkas tanda pengenal dan dokumen penyerahan kendaraan untuk menjamin keamanan penyimpanan.