Jakarta, 2 Juli 2024 – Polisi mulai menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM mulai 1 Juli 2024. Oleh karena itu, masyarakat kini wajib memiliki BPJS.
Wajib memiliki BPJS untuk mendapatkan SIM berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan surat izin mengemudi.
Dimana, undang-undang ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Keputusan Perdana Menteri tersebut mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Uji coba pengurusan SIM menggunakan BPJS yang berlangsung hingga 30 September ini akan digelar di tujuh negara bagian Tanah Air. Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Oleh karena itu, sebelum membuat SIM, ada baiknya Anda memeriksa apakah prosesnya cepat dan mudah. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah BPJS Kesehatan berfungsi atau tidak.
Begini caranya:
1. Cek menggunakan Aplikasi JKN Mobile Download aplikasi JKN Mobile dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS). Login dan buka Aplikasi Login atau Registrasi Pilih anggota Periksa Menu Peserta untuk mengetahui status kesehatan BPJS Anda saat ini.
2. Cek di website resmi BPJS Kesehatan Kunjungi website BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id. Login atau daftar cari dan pilih menu untuk melihat status anggota. Masukkan data-data yang diperlukan seperti nomor kartu BPJS, NIK, atau nomor kepesertaan lainnya.
3. Cek lewat WhatsApp BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp. Caranya melalui chat WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda. Tambahkan layanan resmi BPJS Kesehatan ke kontak Anda. Kirimkan pesan dengan format berikut: CEK#Nomor BPJS#Tanggal lahir (ddmmyyy) ke nomor ini. Anda akan menerima notifikasi respon BPJS Kesehatan yang valid