Blitar – Forum Kerukunan Kabupaten Blitar (FKUB) melaporkan Gus Samsudin ke Polres Blitar pada Kamis, 29 Februari 2024 setelah menimbulkan konflik konten agama yang memperbolehkan peserta bertukar pasangan yang diciptakannya.
Ketua FKUB Kabupaten Blitar Agus Muazin mengatakan, pihaknya meminta polisi mengusut dan mengadili Gus Samsudin sesuai hukum atas perbuatannya.
“Banyak agama yang mendukung tindakan tegas polisi agar tidak ada yang membuat konten keagamaan karena hanya untuk kepentingan pribadi,” kata Agus seperti dikutip tvOnenews, Kamis 29 Februari 2024.
Dijelaskannya, semua agama, khususnya Islam, melarang keras atau melarang pemeluknya untuk bertukar pasangan, seperti konten konten yang dibuat oleh Samsudin.
“Tidak ada agama yang membenarkan konten Samsudin,” imbuhnya.
Kini kontak Gus Samsudin sudah dikumpulkan Polda Jatim.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan budaya memperbolehkan anggota bertukar pasangan menjadi viral di media sosial.
Setelah diselidiki, ternyata hanya konten YouTube yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin dan diunggah ke akun YouTube Mbah Den (Sariden).
Keterlibatan Samsudin juga terungkap melalui alamat akun yang beralamat di Pondok Pesantren Salaf Nurusy Syifa’ Nusantara di Dusun Kaligandu, Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Blitar.