Bikin Gregetan, Pemotor Emak-emak Berkali-kali Halangi Ambulans

Bogor, Titik Kumpul – Pengendara sepeda motor wanita yang viral di media sosial berulang kali memblokir kendaraan darurat, tindakannya mengejutkan dan memikat netizen.

Dalam video kamera darurat yang diunggah akun Instagram @lagi.viral. Ambulans yang membawa pasien gawat darurat sedang melaju, namun ambulans tersebut harus mengerem secara tiba-tiba karena sepeda motor berbelok ke arah berlawanan. Meskipun sirene daruratnya keras.

Usai menghalangi laju ambulans yang membawa pasien gawat darurat, seorang ibu yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX tak buru-buru berhenti melainkan berhenti di tengah jalan untuk mengambil tas yang diduga terjatuh dari sepeda motor.

“Tunggu Nona, jangan memaksakan diri atau ambulans akan menyalahkanmu karena telah memukulmu,” petugas di dalam ambulans memperingatkan.

Sambil membawa tas yang terjatuh, sepeda motor sang ibu terus melaju tanpa mengutamakan ambulans, dan untuk kedua kalinya sang ibu menghalangi ambulans.

Seorang ibu yang mengendarai sepeda motor berpindah arah ke kanan karena sebuah truk berhenti di jalur kiri.

Tak menghiraukan ambulans, ibu-ibu tersebut langsung membelok ke kanan meski ambulans mengikuti mereka dan ambulans harus mengerem agar tidak menabrak ibu-ibu NMAX yang bergerak.

“Mau apa, tunggu nona, kamu sedang sibuk,” pengendara sepeda motor itu diganggu oleh petugas darurat.

Berdasarkan akun Instagram @lagi.viral, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024 di Jalan Raya Parung.

Video yang diambil dari kamera ambulans itu pun menuai beragam komentar dari warganet.

@cahyo_sigit_wicaksono menulis, “Hanya menonton tapi merasakan emosinya.”

“Dia nggak tahu apa itu ambulan…dikiranya mobil karnaval,” imbuh akun @holando_27.

Konsep penyerahan paksa perempuan adalah jangan bawa mereka tinggal di rumah, nyonya, tulis @kapten_johns di akun tersebut.

Sebagai informasi, hak jalan bagi kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang 22 Tahun 2009 “Tentang Angkutan dan Angkutan”.

Berdasarkan Pasal 134 Perpres tersebut, tujuh kendaraan atau pengguna jalan mempunyai hak prioritas.

Ketujuh kendaraan yang mempunyai hak primer atau prioritas tersebut adalah: Mobil pemadam kebakaran yang menjalankan tugasnya Ambulans yang mengangkut pasien kecelakaan lalu lintas Kendaraan yang memberikan bantuan pada lembaga-lembaga publik terkemuka Republik Indonesia. Mendampingi penyerahan kendaraan bermotor dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu menurut pendapat Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *