Jakarta, 2 Juli 2024 – Kepolisian Republik Indonesia menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan atau memperbarui Surat Izin Mengemudi atau SIM mulai 1 Juli 2024. Netizen pun bereaksi dan menilai hal tersebut wajib dan sulit.
Persyaratan memiliki BPJS untuk mendapatkan SIM berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pelabelan. . Surat izin Mengemudi
Undang-undang ini sejalan dengan Perintah Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022. Perpres tersebut mengatur tanggung jawab masyarakat untuk ikut serta dalam pelayanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Untuk Mendapatkan SIM, Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Sudah Aktif.
Sidang pengurusan SIM menggunakan BPJS yang berlangsung hingga 30 September ini akan digelar di tujuh wilayah Tanah Air. Dari Aceh Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT)
Oleh karena itu, sebelum memperbaiki SIM Perlu dipastikan prosesnya cepat dan mudah. Berdasarkan kolom komentar di akun Instagram Titik Kumpulcoid, banyak pihak yang mengkritik kebijakan tersebut.
“Orang-orang menemukan kenyamanan… Ini membuat segalanya lebih mudah. Sangat sulit,” tulisnya.