Jakarta, 4 Juni 2024 – Perhatian bagi yang membutuhkan Surat Izin Mengemudi atau SIM! Mulai 1 Juli 2024, ada persyaratan baru bagi Anda yang membutuhkan SIM di tujuh wilayah di Indonesia.
Syarat barunya adalah keanggotaan BPJS Kesehatan atau ikut JKN. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang peningkatan kinerja program JKN dan memungkinkan partisipasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam program BPJS kesehatan.
Diposting Titik Kumpul Otomotif dari laman Humas Polri, kepatuhan terhadap persyaratan baru ini akan diperiksa selama tiga bulan, mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Reg Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, kebijakan ini akan diuji coba di tujuh wilayah di Indonesia.
Sidang akan dilakukan mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah polres. Nama Polda Aceh, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Metro Jaya , Polda Kaltim, Polda Bali, dan Polda Timur Nosa Tangara,” ujarnya.
Wakil Direktur Pembangunan Kesehatan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nunung Nuryartono mengatakan penerapan undang-undang ini tidak membebani atau menimbulkan masalah bagi masyarakat.
“Bukan berarti dengan mendorong partisipasi dalam pelayanan publik akan mengurangi proses pelayanan,” ujarnya.
Sekadar informasi, selain mengubah aturan pelaksanaan SIM, Polri JKN juga baru-baru ini menerapkan aturan SIM C1 bagi pengguna mesin dari 250 cc menjadi 500 cc.
Syarat untuk mendapatkan sim C1 adalah sebelumnya anda telah memiliki sim C selama setahun, dengan tes lulus menggunakan sepeda siap pakai.