JAKARTA, Titik Kumpul – Mulai Juli 2024, penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nomor yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP resmi dimulai. Namun, tidak ada perubahan besar pada proses dan persyaratan pembuatan SIM.
Untuk pemegang SIM yang sudah ada, tidak ada tindakan yang perlu dilakukan hingga masa berlaku SIM habis. Pada saat perpanjangan, pemohon akan mendapatkan SIM dengan format baru yang menggunakan nomor NIK KTP.
“Penggunaan kartu SIM berformat NIK KTP sebelumnya direncanakan akan dilaksanakan pada Juni 2025, namun sudah dilaksanakan sejak bulan lalu,” ujarnya. Website Polisi Corlantas, 16 Agustus 2024.
Selain perubahan nomor SIM, SIM baru yang diterbitkan mulai Juli 2024 ini dilengkapi dengan simbol khusus yang menunjukkan jenis mobil dan sepeda motor sesuai kategori SIM yang dipilih.
Selain itu, terdapat tambahan aturan pembangunan SIM di tujuh wilayah pengujian: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, calon yang memenuhi syarat di daerah tersebut harus memiliki BPJS kesehatan.
Bagi mereka yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau tidak memiliki utang, sebaiknya menyiapkan uang lebih untuk pembayarannya karena mereka akan diberikan SIM baru setelah status kepesertaan aktif.
Meski mengalami perubahan desain dan banyak persyaratan, biaya pembuatan SIM baru tetap sama.
Harganya Rp120 ribu untuk SIM A, B1 dan B2, Rp100 ribu untuk SIM C, C1 dan C2, Rp50 ribu untuk SIM D dan D1, serta Rp250 ribu untuk SIM internasional.