Titik Kumpul – Di Indonesia, jalan tol hanya digunakan untuk kendaraan roda empat atau lebih seperti bus, truk dan sejenisnya. Namun karena minimnya pengamanan di setiap pintu tol, masih ada sepeda motor yang bisa masuk. Dengan menerapkan Peraturan Pemerintah no. 15 Tahun 2005 pasal 38 ayat 1 menyatakan jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih. Pelanggar akan didenda.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Jalan Nomor 38 Tahun 2004, Pasal 63 Ayat 6 menjelaskan bahwa siapa pun, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol, yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana penjara paling lama 14 hari. . , atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat 1 mengatur, barang siapa yang mengoperasikan kendaraan jalan raya yang melanggar peraturan, perintah, atau larangan yang ditandai dengan rambu atau rambu lalu lintas dipidana dengan pidana penjara. paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Meski sudah jelas terkendali, namun masih saja ada pengendara sepeda motor yang berani keluar di jalan raya hingga heboh di media sosial. Baru-baru ini tercatat dua kasus yang diduga warga negara asing dari negara lain.
Dalam video Instagram yang dibagikan @lowslowmotif, terlihat seorang pria berkulit putih mengendarai Kawasaki KLX 250 sambil santai menyusuri jalan tol antar mobil.
Ia sepertinya belum mengetahui aturan di Indonesia, mengingat di beberapa negara sepeda motor diperbolehkan di jalan tol. Namun yang paling menarik, nomor registrasi sepeda motor tersebut berasal dari Jakarta, yakni B 6700 PBB.
Jika menggunakan website Samsat DKI, status sepeda motor KLX 250S putih teguran 2016 dan harga pasaran Rp 42 juta serta status pajak masih berlaku.
Namun sepeda motor tersebut sepertinya akan digunakan untuk perjalanan jauh, ada kotak tambahan di belakang yang berisi barang-barang yang dibawanya.
Di Indonesia, KLX ditawarkan dengan versi ban serbaguna, dengan ban jalan raya ala D-Tracker atau Super Moto, dan rentang mesin mulai dari 150cc, 230cc, dan 250cc seperti yang digunakan orang asing.
Sepeda motor trail ini dibekali mesin bensin satu silinder 249cc dengan ruang kompresi 11 banding 1, didukung DOHC 4 katup dan sistem injeksi bahan bakar.
Mesin berpendingin cairan tersebut mampu menghasilkan tenaga puncak 22 PS pada 7.500 rpm dan torsi 21 Nm pada 7.000 rpm. Disalurkan melalui transmisi 6 percepatan dengan kopling basah ke roda belakang melalui rantai.
Pada bagian sasis, suspensi depannya tinggi dengan diameter tabung cukup besar yakni 43 milimeter dan bisa diatur, sedangkan di bagian belakang dipadukan lengan ayun dan track unit monoshock.
Roda depan berukuran 21 inci dengan dua ban khusus berukuran 3,00, dan roda belakang berukuran 18 inci dengan ban 4,60.
Sistem pengeremannya cakram, ukuran cakram depan 250 mm dengan kaliper dua piston, dan belakang 240 mm ditopang piston tunggal.