Bisakah Ibu dari Anak Adopsi Disebut Ibu Susuan? Ini Jawaban Ustaz Buya Yahya Menurut Hukum Islam

JAKARTA, VIVA – Menyusui merupakan waktu terbaik bagi ibu dan bayi untuk meningkatkan bonding di antara keduanya. Namun, sebagian besar ibu harus rela memberikan ASI untuk merangsang produksi ASI bayinya sejak ia tidak hamil.

Dalam hal ini bagi seorang ibu yang sedang menyusui hendaknya mengetahui syariat islam tentang menyusui, apakah bisa disebut sebagai ibu menyusui?

Dalam Islam, menyusui mempunyai akibat hukum yang penting, misalnya terjalinnya hubungan atau radha ASI. Hubungan ini akan dirahasiakan kepada orang yang menyusui dan orang yang sedang menyusui.

Profesor Boya Yahya menjelaskan, pemberian ASI sebaiknya dilakukan pada anak yang masih dalam masa pertumbuhan aktif, biasanya di bawah usia 2 tahun.

Penjelasannya melalui YouTube @AlBahjahTV seperti dikutip Kamis, 1 Agustus 2024: “Wanita yang ingin menyusui sebaiknya membawa anak yang berusia kurang dari dua tahun. Dan ASI tidak boleh di atas lima tahun.”

Boya Yahya menjelaskan, menyusui diperbolehkan dalam Islam jika syarat di atas terpenuhi. 

“Meski proses produksi ASI dirangsang dengan obat-obatan, namun ibu disebut perawat,” ujarnya.

“Kalau cewek atau perawan sama-sama jadi perawat. Tapi kalau cewek, masalahnya hanya di situ karena tidak punya suami,” lanjutnya.

Jika seorang ibu bisa disebut perawat, bagaimana dengan seorang ayah? Lebih lanjut Boya Yahya menjelaskan, jika tidak ada alasan atas kelahiran anak tersebut, maka ayah tidak bisa disebut sebagai ayah angkat.

“Jadi perempuan bisa menjadi ibu menyusui tapi ayah tidak bisa menjadi ayah menyusui karena suami tidak bisa melahirkan anak, begitu banyak ulama yang menjelaskannya,” ujarnya.

Yahya kemudian mencontohkan dalam hal ini suami baru tidak disebut sebagai ibu susu karena tidak berperan dalam proses kehamilan dan produksi ASI. Meskipun ia menikah dengan wanita yang masih mempunyai ASI, namun ASI tersebut sudah ada sebelumnya dan tidak menjadi alasan ia menikah dengan wanita tersebut.

“Ayah menyusui adalah ayah yang mengeluarkan ASI dari ibunya. Misalnya ada seorang wanita yang suaminya meninggal saat dia hamil. Beliau menjelaskan: “Setelah melahirkan, dia mengeluarkan ASI yang banyak segera setelah menikah dengan laki-laki lain, maka suami baru ini tidak dapat disebut sebagai bapak susu karena susu tersebut berasal dari suami pertama.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *