Blokir X sedang Dikaji Buntut Konten Pornografi

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengevaluasi apakah akan memblokir Media Sosial X karena kebijakannya yang mengizinkan konten pornografi diunggah ke platform tersebut.

“Nanti saya pelajari. Kalau izin itu diberikan, pasti diblokir. Makanya kita dalami,” kata Direktur Jenderal Kominfo Samuel Abrijani Pingrapan di Jakarta, Jumat. , 2024 14 Juni

Ia mengaku akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan tindakan pemerintah terkait kebijakan pornografi X.

Diakui Samuel, materi cabul X beredar luas. Pihaknya menyerukan agar konten dewasa dihapus dari platform demi menjaga ruang digital tetap sehat.

“Kita tulis ada konten cabul, tolong dihapus. X sudah jutaan, kita dapat banyak, kebanyakan,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap platform yang tidak mematuhi peraturan Indonesia.

Pemblokiran terjadi di seluruh platform, bukan konten atau akun pengunggah konten.

Ketika sebuah platform tidak mematuhi permintaan pemerintah untuk menghapus konten yang melanggar, satu-satunya tindakan yang dilakukan adalah memblokir platform tersebut.

“Kalau itu kebijakannya, mereka harus siap hengkang. Kita tegakkan aturan, pemerintah harus tegakkan aturan, jadi kita blokir X, saya tidak blokir konten.” Mereka berkata.

Samuel juga mengatakan jika Platform X tidak mematuhi peraturan, pengguna harus bersiap untuk beralih ke platform lain.

“Jadi sekali lagi kalau X tidak pegang ya di situ,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah resmi memperingatkan platform media sosial X untuk mematuhi aturan Indonesia tentang konten cabul.

Peringatan resmi tersebut ditandai dengan inisiatif Kementerian Komunikasi dan Informatika secara tertulis langsung kepada perwakilan X yang membidangi operasional media sosial di Indonesia.

Kebijakan X yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten tidak etis terungkap ketika platform milik pengusaha Elon Musk itu pada tahun 2024. memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei.

Di pusat dukungan Anda

Bagi pemegang akun yang berusia di bawah 18 tahun dan belum memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa tidak dapat diakses di platformnya.

Hal ini bertentangan dengan undang-undang Indonesia, antara lain undang-undang tentang peredaran konten asusila tahun 2024. UU No. 1 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 27 ayat 1 Tahun 2008 UU No. 11 Amandemen Kedua Tentang (ITE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *