Jakarta – Dikenal juga dengan sebutan zakat fitrah atau zakat al-fitr, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, selama bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Besaran zakat fitrahnya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau sembako per orang. Selain beras, umat Islam Indonesia juga membayar zakat fitrah dengan mengonsumsi 2,5 kg beras yang baik biasanya.
Dalam Al-Qur’an Taubah ayat 60 disebutkan ada delapan kelompok orang yang berhak menerima zakat fitrah atau mustahi. Yakni orang kafir, orang miskin, gharim (orang yang berhutang), budak, amil (orang yang bertugas mengumpulkan zakat), mualaf, sabilillah dan musafir.
Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang memberikan zakat kepada orang tuanya?
Menanggapi hal tersebut, Wali Pondok Pesantren Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya mengatakan orangtuanya boleh membayar zakat, namun ada syaratnya. .
“Jika orang tuamu tidak hidup dalam lindunganmu (atau bergantung padamu, maka zakat fitrah bisa diberikan kepada orang tuamu,” jelas Buya Yahya di YouTube Al Bahjah TV, dilihat Selasa pagi, 26 Maret 2024). .
Pria 50 tahun ini menegaskan, jika Anda masih tinggal bersama orang tua dan kebutuhan hidup orang tua sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda, maka Anda tidak bisa memberikan zakat fitrah kepada orang tua Anda.
“Oleh karena itu zakat diberikan kepada orang yang tidak hidup di bawah perlindungannya, karena jika dia berada di bawah perlindungannya, dia akan seperti Anda,” tambahnya.
Arti lainnya dari muzakki (memberi zakat) adalah memberikan zakat kepada orang tua dan anak yang membutuhkan bantuan, misalnya karena anak masih kecil dan tidak bisa bekerja, orang tuanya sudah tua dan tidak mempunyai cukup harta. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan membayar zakat dalam keadaan seperti ini.
Alasan dilarangnya zakat kepada keluarga yang seharusnya menyokong muzakki karena dua faktor. Pertama, mereka dibekali rezeki dari muzakki. Kedua, dengan memberikan zakat kepada orang tua atau anak maka akan memberikan manfaat bagi muzakki, yaitu menghindarkan dari kewajiban membantu orang tua atau anak karena harta zakatnya mencukupi, jika hal ini diperbolehkan.