Bolehkah Buka Warung Siang Hari Saat Ramadhan? Ini Hukumnya

Titik Kumpul – Di Indonesia, bulan suci Ramadhan kerap kali dibarengi dengan perubahan rutinitas sehari-hari masyarakat. Salah satu perubahan yang kerap dibicarakan adalah keputusan membuka warung saat Ramadhan. 

Hal ini kontroversial karena adanya konflik antara praktik puasa dan hak individu untuk memilih apa yang ingin mereka makan. Sebab ada sebagian orang yang tidak berpuasa karena berbagai alasan, seperti tidak beragama Islam atau tidak mampu.

Namun dari segi hukum, apakah boleh membuka warung suatu hari di bulan Ramadhan?

Dari sudut pandang hukum Islam, puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditaati oleh umat Islam. Puasa ini diatur oleh Al-Qur’an dan Hadits yang menyatakan bahwa umat Islam wajib berpuasa, minum minuman beralkohol, dan melakukan aktivitas lainnya sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari selama bulan Ramadhan.

Dari sudut pandang hukum Islam, membuka warung di bulan Ramadhan dapat dianggap sebagai tindakan yang dapat mempengaruhi ketaatan dan ketaatan umat Islam dalam berpuasa.

Hal ini dapat dipandang sebagai sesuatu yang memungkinkan adanya godaan bagi umat Islam yang berpuasa, sehingga dapat digolongkan sebagai perilaku yang tidak dianjurkan.

Menurut NU Online, sah-sah saja membuka warung di siang hari selama bulan puasa, asalkan tujuannya untuk melayani orang yang tidak berpuasa karena ada alasan atau kendala, seperti wanita yang sedang menstruasi.

Selain itu, warung juga bisa dibuka bagi para pekerja berat yang tidak bisa berpuasa di siang hari. Mengingat pekerjaan tidak boleh dilakukan pada malam hari, pekerjaan tidak boleh ditunda pada bulan Syawal (setelah Ramadhan) karena jika ditunda akan menimbulkan kerugian, dan lain-lain.

Selain itu, warung dapat dibuka untuk melayani penumpang (penumpang) dengan jarak pendek atau jarak perjalanan melebihi 80,6 km. Sebaliknya, warung boleh dibuka jika dijual kepada orang yang berpuasa, namun mereka harus memastikan makanan yang dibelinya dimakan pada waktu berpuasa.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa toko diperbolehkan buka pada hari bulan puasa jika memenuhi kriteria yang ditentukan. Namun perlu diingat bahwa lokasi warung juga harus diperhatikan dengan matang.

Perlu diupayakan agar makanan yang dijual tidak terlihat oleh orang yang berpuasa, karena hal ini dapat menggoda mereka dan mengganggu ibadah mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *