Bolehkah Istri Pegang Semua Gaji Suami? Begini Jawaban Tegas Mamah Dedeh

VIVA Life – Saat menikah, suami istri bisa saling membuka penghasilan. Sudah menjadi kewajiban suami untuk memberi tahu istrinya berapa gaji bulanan yang ia peroleh setiap bulannya.

Namun bagaimana jika istri menahan seluruh gaji suaminya? Bagaimana Islam memandang fenomena ini? Pendakwah ulung Mamah Dedeh pun menceritakan hal itu. Dijelaskannya, diperbolehkannya seorang istri menuntut sejumlah gaji suaminya dan menahan gaji suaminya secara penuh. Berbaliklah, oke?

Bolehkah istri menuntut gaji suaminya? Boleh saja,” kata Mamah Dedeh dalam acara Mandi Rohani yang ia bawakan bersama Irfan Hakim.

Namun Mamah Dedeh mengatakan perempuan harus tahu kapan mereka ingin menyimpan seluruh gaji suaminya. Sebab, menurut Mamah Dedeh, gaji laki-laki tidak seratus persen menjadi harta istrinya. Suami wajib memberikan uang kepada saudara dan anak ibu yang kurang mampu.

“Tetapi seorang perempuan harus tahu bahwa penghasilan suaminya bukanlah segalanya bagi seorang perempuan, melainkan sebagian. Yang penting adalah mempunyai rumah untuk ditinggali, pakaian yang cukup, makanan dan minuman yang cukup, pendidikan yang cukup, kesehatan yang cukup. Dia mempunyai kewajiban. menafkahi ibu, kakak, adiknya. “Orang miskin juga punya kewajiban menafkahi anak yatim piatu,” lanjut Mamah Dedeh.

Mamah Dedeh juga menjelaskan bahwa istri bisa mempertahankan gaji suami asalkan istri bisa mengelola uang dengan baik. Karena kebanyakan wanita saat ini tidak terlalu setia dalam hal gaji suaminya, maka gaji tersebut tidak diurus dengan baik.

“Tolong, sebagai seorang istri, uruslah semua gaji suamimu.” Tapi Andalah yang menjalankan pasar, kenapa? Meskipun sang suami pada awalnya mempercayai istrinya, sang istri tidak mempercayainya. Gaji bulanannya itu poin ke-15, yang ke-15 udah poin, jadi kelebihan uangnya oke (semuanya laki-laki dapat gaji dari istrinya) kalau perempuan itu bisa dipercaya,” jelas Mamah Dedeh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *