Bolehkah Menyalurkan Zakat Fitrah Langsung ke Kaum Dhuafa Tanpa Melalui Panitia Zakat Fitrah?

Titik Kumpul Lifestyle – Zakat Fitrah menjadi kewajiban umat Islam setiap Ramadhan. Salah satu syaratnya adalah memiliki persediaan atau kebutuhan pokok yang cukup untuk malam hari dan Idul Fitri.

Menjelang hari raya ke-7, panitia zakat fitrah di sejumlah daerah sudah menyerahkan tanda terima zakat fitrah. Kemudian, organisasi faktor Zakatul Fitra akan menerima Zakatul Fitra dan menyalurkannya kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya.

Namun bisakah kita memberikan zakat fitrah secara langsung kepada yang membutuhkan tanpa melalui agen faktor zakat? Ustaz Syafiq Reza Basalamah angkat bicara soal masalah ini.

Dijelaskannya, umat Islam boleh membayar zakat fitrah secara langsung tanpa melalui agen faktor zakat fitrah. Mari kita lanjutkan menelusuri artikel lengkapnya di bawah ini.

“Bolehkah kita menyampaikannya secara langsung? Baguslah,” kata Ustaz Syafiq Rza Basalamah seperti dikutip dalam tayangan YouTube Tanya Ustadz.

Namun, kata dia, akan lebih baik jika zakat fitrah disalurkan melalui lembaga amil zakat yang ada. Hal ini bertujuan agar distribusi zakat lebih merata. 

“Kalau ada yang memungut, misalnya di kampung kita, kita tahu orang itu bisa diandalkan, makanya lebih baik dihadiahkan supaya tidak berlipat ganda”.

Beliau mencontohkan jika kita memilih untuk menyalurkan zakat tanpa melalui lembaga faktor zakat dan menyalurkannya kepada tetangga yang diketahui benar-benar membutuhkan.

Ternyata tetangga Anda dan orang lain juga menyasar orang yang sama untuk mengeluarkan Zakat Fitri.

Terakhir, penerima zakat surplus, padahal mungkin ada orang lain yang membutuhkan namun tidak mampu.

“Kadang-kadang ada orang miskin di desa, kalau kita memberi langsung ke si fulan, yang paling miskin taruh di situ, tetangga kasih ke dia, tetangga sebelah sana. dia tidak bisa mendapatkan tetangga,” katanya.

Oleh karena itu, dianjurkan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui badan faktor tersebut. Untuk itu, seluruh pihak yang benar-benar membutuhkan dapat merasakan zakat fitrahnya dan tidak saling tumpang tindih.

“Tetapi jika dikumpulkan dari penyelenggara yang dapat diandalkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya secara setara dan lebih adil, menurut saya lebih baik diberikan kepada penyelenggara. Tapi lebih baik mereka tidak menyerahkannya sendiri, kita serahkan kepada orang yang memang layak mendapatkannya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *