Bos Bunuh Diri, Kesaksian Warga Soal Pelaku Mutilasi hingga Masa Berlaku SIM Digugat

Viva Round Up – Seorang pemuda ditemukan di kantornya di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Manajer cabang sebuah perusahaan jasa pengiriman meninggal karena bunuh diri.

Pria berusia 26 tahun itu sempat berkomunikasi dengan istrinya sebelum meninggal dunia. Melalui obrolannya, ia berpesan kepada istrinya untuk terus mengasuh anak-anaknya.

Pemberitaan pimpinan perusahaan jasa pengiriman pada Sabtu 23 Mei 2012 di channel News VIVA paling menarik perhatian pembaca.

Ini bukan satu-satunya berita. Kabar syahidnya warga terkait pelaku pembunuhan dan mutilasi pun menjadi berita yang paling banyak dibicarakan di Samrang.

Berikut lima berita teratas channel VIVA Sabtu 13 Mei 2023 yang dirangkum dalam satu artikel:

1. Ketua JNT gantung diri di Tambora, mengirimkan surat wasiat Chet kepada istrinya sebelum meninggal

Manajer cabang Perusahaan Pengiriman J&T, berinisial ALG (26), digantung di tempat kerjanya di Jalan Tanah Serial Raya, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu 10 Mei 2023.

Kapolsek Tambora Kompel Putra Prathama membenarkan kasus tersebut dan mengatakan, jenazah pemuda tersebut ditemukan pada pukul 16.30 WIB.

Putra mengatakan, pria yang gantung diri itu mengirimkan pesan kepada istrinya sebagai pesan untuk terus menjaga anak-anaknya. Baca cerita lengkapnya di sini.

2. Kesaksian warga tentang gambaran Hossein yang menyayat hatinya dan melemparkannya kepada tuannya di Samarang.

Fitriansa, warga Desa Sambong, Kecamatan Ponggalan, Kabupaten Banjarangara, mengaku kaget saat mengetahui tetangganya menjadi pelaku utama pembunuhan sadis yang menewaskan IH, pemilik tangki air di Jalan Mulwarman Raya. Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Fitri bercerita kepada awak media, selama ini ia mengenal Husain sebagai orang yang baik, seraya menambahkan Husain jarang bertingkah aneh saat berada di rumah. Saya sangat terkejut dan tidak menyangka, karena secara fisik (dia terlihat bagus) bagaimana Hossein Delesh bisa menjadi seperti ini. Ucapnya pada Jumat, 12 Mei 2023.

Fitriyeh mengatakan, warga Desa Sambong juga menilai Husein adalah orang yang baik karena pria berusia 28 tahun itu tidak pernah bertindak mencurigakan. Baca cerita lengkapnya di sini.

3. Reaksi orang tua Hossein saat mengetahui anaknya bersalah melakukan pembunuhan sadis.

Orang tua Hussain, Narsidi mengaku patah hati setelah mengetahui putranya menjadi pelaku utama pembunuhan sadis terhadap IH, pemilik tempat penampungan air di Jalan Melavarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Narsidi mengatakan kepada awak media, dirinya belum mau berkomentar lebih jauh terkait pembunuhan sadis terhadap putranya. “Sudah saya bilang, saya tidak mau banyak bicara, takut melewati batas,” ujarnya di Desa Sambong, Kecamatan Pongglan, Banjarangara, Jumat, 12 Mei 2023.

Namun, ia tetap menganggap Hussain adalah anak yang baik dan tidak terlalu banyak bermain. Ia juga mengatakan, Hossein sudah 10 bulan tidak kembali ke rumah. Bahkan, sang anak tak bisa bertemu orang tuanya saat Idul Fitri. Baca cerita lengkapnya di sini.

4. Proyek lampu Pokong ‘Balidaan Khana’ gagal di Medan, kepala dinas gulung tikar

Proyek penerangan jalan raya di Kota Medan atau dikenal dengan nama Lampu Pokong menjadi korbannya. Akibatnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Medan Sirifuddin Arsan Dongoran diberhentikan oleh Wali Kota Medan Mohammad Babi Afif Nasution.

Sementara proses pengerjaan proyek Lampu Pokong gagal, namun pada tahun 2022 diambil alih oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Madan. Saat itu, kepala dinasnya adalah Syarifuddin Irsan Dongoran.

Pendanaan Pokong Lights menggunakan APBD Kota Medan yang menelan biaya Rp 25,7 miliar. Ada sejumlah oknum yang terlibat dalam penonaktifan Sirafuddin Irsan Dongoran dari jabatannya agar fokus dalam penyelidikan yang dilakukan tim khusus. Baca cerita lengkapnya di sini.

5. Brigadir Yousri mengatakan: Masa berlaku kartu SIM telah digugat di Mahkamah Konstitusi.

Kepolisian Lalu Lintas Negara (Coralantas) buka suara atas permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAZ). Ayat (2) Pasal 85 yang menyebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Brigjen Yesri Younes, Direktur Daerah Polri, mengatakan pihak yang mengajukan permohonan uji materi LLAJ ke Mahkamah Konstitusi adalah hak warga negara. Namun Yousri mengaku kaget karena belum diumumkan dasar hukum masa berlaku 5 tahun kartu SIM tersebut.

Siapa bilang tidak ada dasar hukumnya? Saat dihubungi wartawan pada Jumat, 12 Mei 2023, ia berkata, “Mohon dibaca Perkop (Peraturan Kepolisian) Nomor 9 Tahun 2012 yang kini telah diperbarui dengan Perpol 5 Tahun 2021. Masyarakat berhak mengadu.” Baca cerita lengkapnya di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *