JAKARTA – Direktur Humas BPJS Kesehatan Rizki Anugerah angkat bicara soal Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Ia menegaskan, dalam Perpres tersebut tidak disebutkan penghapusan kesenjangan antar pasien peserta program JKN kategori 1, 2, dan 3.
Narasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 jelas tidak memuat kalimat yang menunjukkan hilangnya pembedaan pasien rawat inap level 1, 2, dan 3, ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman resmi Kementerian. Kesehatan, 2024. Kamis, 16 Mei.
Namun, pemangku kepentingan akan mengevaluasi hal tersebut. Pemangku kepentingan terkait antara lain Kementerian Kesehatan, BPJS Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Nasional Jaminan Sosial (DJSN).
“Kita lihat bersama-sama implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 hingga 30 Juni 2025. Tentu saja biaya yang banyak ditanyakan masyarakat masih ada dan kursus tidak dibatalkan. Regulasinya tetap berlaku yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, jadi kursusnya masih ada dan biayanya tetap,” kata Rizki.
Sesuai dengan Pasal 51 Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, peserta dapat memperluas cakupan pengobatan melebihi haknya dengan membeli asuransi kesehatan tambahan untuk pelayanan rawat jalan administratif.
Peserta dapat meningkatkan layanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang wajib dibayar untuk peningkatan tersebut, dengan beberapa pengecualian. Hal itu tertuang dalam Pasal 51 ayat 3 Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Pengaturan teknis lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan Menteri Kesehatan.