BPOM Terbitkan Izin Edar Untuk Dua Obat Terapi Kanker, Berapa Efikasinya?

JAKARTA, Titik Kumpul – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah memberikan izin edar obat kanker Etapidi dan Brukinsa. Obat ini diindikasikan untuk kanker paru-paru dan limfoma. 

Kami yakin obat yang dikembangkan BeiGene dapat membantu melawan kanker di Indonesia. Selain itu, Direktur BPOM Taruna Ikarar mengatakan jumlah kasus baru kanker di Indonesia mencapai lebih dari 400.000 kasus setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, 60 persen diantaranya meninggal dunia. Lihat, oke?

“Kedua sumber daya ini memenuhi standar keamanan dan khasiat obat yang ditetapkan pemerintah Indonesia baik dari segi mutu obat maupun cara pembuatannya. Kami berharap semakin banyak pabrik di Indonesia yang mengembangkan obat baru sesuai standar yang berlaku. kepada pasien Indonesia,” kata Ikarar dalam pernyataan pihak berwenang.

Kali ini, CEO Etana, Nathan Tirtana mengungkapkan, setelah BPOM menyetujui izin edar kedua obat kanker tersebut, diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi pasien yang membutuhkan pengobatan medis terkini sesuai undang-undang. sedang digunakan. Cara dengan harga murah.

“Kemitraan dengan BeiGene merupakan bagian dari komitmen kami untuk menyediakan produk berkualitas tinggi dengan harga terjangkau. Ke depannya, kami akan mentransfer teknologi dan produksi Etapidi ke Indonesia melalui kemitraan dengan BeiGene,” lanjut Nathan.

Michelle Tan, General Manager BeiGene Asia Tenggara, mengatakan kemitraan dengan Etana menegaskan misi BeiGene untuk meningkatkan layanan kesehatan dengan memastikan bahwa pengobatan kanker dapat menjangkau lebih banyak pasien yang membutuhkan. 

“Bersama-sama, kami mengatasi masalah kanker yang semakin meningkat di Indonesia dan menegaskan kembali komitmen kami untuk menjadikan solusi yang mengubah hidup dapat diakses dan terjangkau di seluruh dunia,” kata Michel.

Etapide adalah produk antibodi monoklonal anti-PD-1 yang telah disetujui oleh badan pengawas di lebih dari 40 negara, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) dan Badan Obat Eropa (EMA). Obat ini disetujui di Indonesia untuk pengobatan kanker paru-paru non-sel kecil (NSCLC) dan karsinoma sel skuamosa esofagus (ESCC).

Brukinsa adalah penghambat molekul kecil Bruton Tyrosine Kinase (BTK) (Zanubrutinib) dan telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan lebih dari 100.000 pasien di seluruh dunia. Brucinsa memiliki lebih banyak pengalaman di seluruh dunia dibandingkan inhibitor BTK lainnya dan diindikasikan di Indonesia untuk pengobatan Waldenström macroglobulinemia (WM) dan mantel sel limfoma (MCL).

Pedoman National Comprehensive Cancer Network® (NCCN) merekomendasikan BRUKINSA sebagai pengobatan tambahan untuk berbagai jenis limfoma, termasuk WM, leukemia limfositik kronis (CLL), dan MCL, sehingga memperkuat perannya sebagai pengobatan suportif dan berbasis bukti. Pasien di seluruh dunia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *