Bravo 5 Hukum Pemukul Justin, Kolonel Priyanto Tak Kesatria

VIVA – Organisasi masyarakat Bravo 5 akan menjatuhkan sanksi atas pembunuhan anak anggota DPR Justin Frederick dari PDIP. Berita ini menjadi berita paling trending di berita VIVA.co.id pada Selasa 7 Juni 2022.

Kisah terpopuler kedua adalah pemberitaan Kolonel Priyanto, seorang anggota TNI yang secara brutal membuang jenazah kekasih Handi Sputra dan Salasbela yang dibuangnya ke Sungai Seraiyo, Jawa Tengah dinas TNI.

Sedangkan berita terpopuler ketiga adalah Gubernur Jawa Barat Rizwan Kamil. Kang Emil, begitu ia akrab disapa, mengatakan mendiang putranya, Emerl Khan Mumtaz atau Earl, yang tersapu ke Sungai Erie di Bern, Swiss, kemungkinan meninggal dunia karena seharusnya bisa selamat.

Selain ketiga berita di atas, masih ada dua berita lagi yang menarik minat para pembaca. Pertama, seorang gadis asal Ukraina yang berpura-pura mati agar tidak ditembak tentara Rusia.

Dan satu lagi tentang Kolonel Prianto. Kali ini hakim mengatakan yang bersangkutan bukanlah seorang ksatria.

Berikut 5 berita terpopuler di berita VIVA.co.id Selasa 7 Juni 2022:

1. Sanksi dari Bravo 5 atas pembunuhan anak anggota DPR Justin

Bravo 5 mengumumkan akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang akhir pekan lalu memukuli anak anggota DPR dari Fraksi PDIP di jalan tol dalam kota.

Ketua Divisi Pemuda Dewan Pimpinan Pusat Pejuang Bravo Lima (DPPPBL) Kevin Hackel mengatakan partainya akan mengadakan pertemuan internal untuk membahas sanksi bagi anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.

“DPP Pejuang Bravo-5 dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan AD ART organisasi kami dan sebagai wujud organisasi kami untuk mentaati hukum,” kata Kevin, Senin malam, saat berpidato di kawasan Jakarta Selatan. , 6 Juni 2022.

Baca lebih lanjut di sini.

2. Kolonel Priyanto berencana menjatuhkan Handi Salsa hanya dalam 10 menit

Majelis Yudisial Pengadilan Tinggi Militer Jakarta Timur II yang dipimpin Brigjen Farida Faisal pada Selasa, 7 Juni 2022 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kolonel Infantri Priyanto.

Menurut tvOnenews.com, Ketua Hakim Brigadir Jenderal Farida mengatakan: “Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Priyanto secara sah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana, yang merupakan dakwaan utama pertama bagi saya.

Atas dakwaan kedua dan ketiga, majelis hakim juga memutuskan Kolonel Prianto bersalah.

Baca lebih lanjut di sini.

3. Rizwan Kamil: Ariel curiga sakit, cuma perlu aman.

Meninggalnya Emeral Khan Mumtaz atau Erel, putra sulung Gubernur Jawa Barat Rizwan Kamil yang tersapu sungai Ere di Bern, Swiss, masih menjadi perdebatan. Doa dan dukungan moral dikirimkan dari berbagai kalangan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Rizwan Kamil menjelaskan kondisi Sungai Ere. Menurut mereka, Ere adalah sungai yang airnya berasal dari salju yang mencair.

Jadi meski cuaca panas, airnya seperti air di lemari es, kata Rizwan Kamil dalam video dokumenter Humas Jabar, Selasa, 7 Juni 2022.

Baca lebih lanjut di sini.

4. Seorang wanita Ukraina berpura-pura mati agar tidak ditembak oleh tentara Rusia.

Seorang gadis berusia 13 tahun yang keluarganya diduga ditembak mati oleh tentara Rusia berpura-pura mati untuk menghindari nasib yang sama.

Pada tanggal 3 Juni 2022, polisi di wilayah Kyiv mengatakan bahwa Dasha yang berusia 13 tahun berpura-pura mati agar Federasi Rusia tidak dapat mengeksekusinya.

Baca lebih lanjut di sini.

5. Hakim Militer : Kolonel Prianto bukanlah seorang ksatria.

Majelis Yudisial Pengadilan Tinggi Militer Jakarta II memvonis Kolonel Infantri Priyanto dengan tambahan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer di TNI Angkatan Darat. Kolonel Priyanto dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap dua pemuda, Handi Sputra dan Salasbela, di Nagreg, Jawa Barat.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa merenggut nyawa korban dan menghilangkan jenazah dengan maksud menyembunyikan kematian agar tidak diketahui pihak berwajib. Hakim mengatakan bahwa terdakwa egois karena tidak memikirkan nasib korban yang seharusnya ditolong dan segera dibawa ke rumah sakit.

Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan perilaku seorang prajurit TNI yang gagah berani dan berkemanusiaan, tegas hakim.

Baca lebih lanjut di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *