Titik Kumpul – Anggota polisi Bripda M Syarif menjadi tersangka perampokan angkutan umum atau angkot di kawasan Mataraman, Jakarta Timur. Peristiwa itu menyebabkan Bripada Syarif terluka dan angkutan umum yang ditumpanginya melarikan diri dan dikejar polisi.
Cerita lain muncul, Bripada Syarif tiba-tiba tidak naik angkutan umum dan terjatuh. Ia mengendarai sepeda motor mengelilingi Kampung Melayu dan tampak linglung serta tertekan saat berlari tak menentu untuk menghentikan mobil.
Di sisi lain, krisis Jaminan Hari Tua (JHT) masih terus berlangsung. Saat ini, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah membantah dana JHT telah digunakan pemerintah. Dana JHT pegawai dipastikan aman dan dikelola secara transparan dan prudent dengan imbal hasil yang kompetitif. Kabar menarik lainnya dari Titik Kumpul bisa dilihat di bawah ini:
1. Bripada M Siyarif Jatuh dari Angkot di Mataraman, Sopir Kabur
Anggota Bhayangkara Tentara, Bripda M Syarif Hidayatuloh, ditembak di angkutan umum di sepanjang Jalan Raya Slamet Riadi, Mataraman bagian utara, Jakarta Timur. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 17 Februari 2022.
Baca lebih lanjut di tautan ini
2. Menteri Ida Fauzia: Tidak benar pemerintah menggunakan dana JHT untuk pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan menghormati tindakan serikat pekerja yang mengajukan uji materi Undang-Undang Ketenagakerjaan (Parmenkar) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA). )).
Baca lebih lanjut di tautan ini
3. Peternakan China makan kedelai, produksi tahu tempe Indonesia bermasalah.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi baru-baru ini mengungkap penyebab tingginya harga kedelai di Indonesia. Sebab, Indonesia masih bergantung pada impor dan pasokan kedelai dari negara produsen menjadi kendala.
Sementara itu, impor kedelai Indonesia saat ini terkendala cuaca La Niña di Amerika Selatan. Hal serupa juga terjadi di Argentina dan Brasil.
Baca lebih lanjut di tautan ini
4. Bagaimana JHT tetap bisa dibayar 100 persen sebelum 4 Mei 2022
Kementerian Ketenagakerjaan telah memperbarui Peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) Tahun 2022 melalui Peraturan Menteri Energi Nomor 2 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Jaminan Hari Tua. Undang-undang ini masih menimbulkan kontroversi di masyarakat. Sebab, melalui pengelola tersebut, JHT baru bisa diberikan secara penuh atau 100 persen kepada peserta ketika peserta sudah berusia 56 tahun. Manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta hanya dengan tiga syarat, yaitu mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, dan meninggal dunia.
Baca lebih lanjut di tautan ini
5. Polisi meminta 400 pelajar Aceh mengembalikan uang beasiswa
Tim Reserse Kriminal Khusus Kapolda Aceh bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut kasus penipuan beasiswa Rp 22,3 miliar milik pemerintah Aceh. Dari penelusuran kasus antara Ditreskrimsus dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik menemukan 400 mahasiswa yang bisa dijadikan tersangka.
Baca selengkapnya di tautan ininews