Titik Kumpul Lifestyle – Sejumlah dokter Indonesia angkat bicara soal kebijakan mendatangkan dokter asing ke tanah air. Seperti diketahui, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan kekurangan dokter dan menyelamatkan ribuan nyawa masyarakat Indonesia.
Pernyataan tersebut pun ditanggapi Pengurus Besar Persatuan Dokter Indonesia (PB IDI). Ketua PB IDI Dr Moh Adib Kumaidi, SpOT menegaskan, dirinya tidak menolak, namun belum tentu setuju. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!
Dia mengatakan, harus ada aturan yang jelas sebelum kebijakan itu berlaku. Peraturan tersebut mencakup persyaratan calon dokter asing, tempat tinggal dan senioritas.
“Kami tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju, menolak atau tidak menolak, tapi yang penting adalah mengutamakan keselamatan pasien,” kata Dr Adib dalam jumpa media online baru-baru ini.
Senada dengan itu, Presiden Klaster Kedokteran dan Kesehatan Persatuan Ilmuwan Indonesia Internasional, Dr Iqbal Mokhtar, SpOk mengatakan, harus ada tujuan dan aturan yang jelas dan spesifik sebelum mendatangkan dokter asing. Negara-negara maju pun sudah menerapkan aturan ini ketika mendatangkan dokter asing ke negaranya.
“Ada syarat yang cukup ketat, seperti persyaratan bahasa, uji kompetensi dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ketatnya persyaratan ini berbanding lurus dengan kompensasi negara terhadap dokter asing. “Yang menarik dari program dokter asing ini adalah negara memberikan tunjangan sosial yang tinggi seperti gaji dalam negeri yang besar serta bantuan dan tunjangan termasuk biaya pendidikan atau beasiswa,” jelasnya.
Pendanaan untuk mendatangkan dokter asing harus diperjelas, kata Dr Iqbal, apakah didanai pemerintah negara bagian atau rumah sakit yang mempekerjakan dokter asing. Pertanyaannya adalah, apakah dia mampu? Pemetaannya juga belum jelas, dibutuhkan dimana, di Pulau Jawa atau di luar Pulau Jawa? “Saya tidak yakin program ini memenuhi tujuan yang diharapkan,” ujarnya.
Untuk alasan ini, Dr. Iqbal mengimbau pemerintah duduk bersama pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan asosiasi profesi untuk membahas aturan tersebut. “Tidak ada dokter Indonesia yang anti dokter asing, dalam artian saling bermusuhan atau bersaing satu sama lain. Namun kami ingin mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam membuat program ini, karena banyak hal yang perlu diperhatikan,” ujarnya.