Bukan Cuma BPJS, Bikin SIM Juga Kini Harus Ada Sertifikat Mengemudi

Jakarta, 5 Juni 2024 – Kepolisian akan segera melakukan tes untuk mengetahui apakah BPJS Kesehatan memiliki atau menjadi peserta aktif JKN sebagai syarat pengurusan seluruh layanan Surat Izin Mengemudi (SIM), efektif Juli mendatang. Sebenarnya ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi saat membuat kartu SIM.

Persyaratan BPJS tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 (Inpres). Dalam Perpres tersebut mengatur tanggung jawab masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. 

“Sejak 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024,” kata Wakil Komisaris Polisi Faisal Andri Pratomo, Kasubdit SIM, Subdit Binyan, Direktorat Residen Korlantas Polri.

Selain BPJS, wajib menambah ijazah sekolah mengemudi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi baru. Meski aturan ini sudah ada sejak lama, namun belum pernah diterapkan.

Direktur departemen kepolisian lalu lintas daerah mengatakan hal ini; Jenderal Polisi Dr. Yusri Yunus, pada Juni 2023. Ia mengatakan, menurutnya membuat kartu SIM di Indonesia sangat mudah. 

Oleh karena itu, pemohon harus memiliki Surat Izin Mengemudi agar dapat mengemudi dengan baik di jalan raya. Yusri Yunus saat itu berkata, “Kenapa kami arahkan, kenapa? Indonesia terlalu mudah mendapatkan kartu SIM.”

Etiket berkendara yang sering diabaikan di jalan raya merupakan jenis pelanggaran yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami berharap aturan ini juga dapat menurunkan angka kecelakaan.

Aturan ini berlaku untuk penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Selain itu, pada huruf a pasal 9 ayat 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Mohon lampirkan salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan pengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang disetujui selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal penerbitan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *