Titik Kumpul Lifestyle – Zakat Pitir merupakan kewajiban setiap umat Islam selama bulan Ramadhan. Salah satu syaratnya adalah kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok pada malam hari dan Idul Adha.
Menjelang hari ke 7 Idul Fitri, panitia pitir zakat di sejumlah daerah mengeluarkan kwitansi zakat fitra.
Dan jika kita berbicara mengenai waktu mengeluarkan zakat fitrah, kapan waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat? Mengenai permasalahan ini, guru Dr. Firanda Andirja angkat bicara.
Pitr mengatakan, sedekah bisa diberikan tiga hari sebelum Idul Fitri, atau bahkan satu hari sebelumnya. Yuk simak artikel lengkapnya di bawah ini.
“Zakat Fitri kapan boleh dikeluarkan? Bisa sehari dua hari atau tiga hari sebelum Idul Fitri. Kita bisa mengeluarkan Zakat (hari itu). Tanggal 28, 20 – 29 bagus,” ujarnya di YouTube menunjukkan Samudera Sunnah.
Namun gurunya Dr. Firanda Andirja, Lc, MA. Waktu yang paling baik mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum Idul Fitri. Waktu yang paling baik bersedekah menjelang Idul Fitri adalah sebelum Sholat Idul Fitri.
Jika kita bisa membagikannya sebelum Idul Fitri, ada baiknya kita membagikannya sebelum Idul Fitri. Padahal, sebaiknya dibaca sebelum salat Idul Fitri.
Namun diketahui sangat sulit bersedekah sebelum salat Idul Fitri.
Bukan tanpa alasan, karena pada hari raya Idul Fitri, panitia penyelenggara sedekah Pitir membagikan atau menyalurkan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Tapi susah. Kadang kita mau cari orang yang mau berzakat, tapi dia tidak mau ambil uang zakatnya, susah. Bahkan setelah salat Idul Fitri, zakatnya tidak diberikan,” ujarnya.
Guru Firanda menjelaskan, waktu yang paling baik untuk bersedekah adalah menjelang Idul Fitri. Karena zakat pitir sendiri bertujuan agar masyarakat miskin tidak mati kelaparan saat Idul Fitri.
“Wah, semakin dekat hari raya Idul Fitri, semakin baik memberikan Pitir Sadaqah. Karena tujuan Pitir Sadaqah adalah untuk mencegah kelaparan pada hari itu (Idul Fitri). Mereka ada nasi, dan boleh makan nasi. dan kalau tidak ada lauknya, bisa dicampur (nasi) dengan garam.” – dia menjelaskan.
Ditegaskannya, Zakat Fitri sendiri dibayarkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Oleh karena itu yang menjadi kewajiban zakat fitrah bukan untuk mensejahterakan manusia, bukan untuk memenuhi kebutuhan tahunannya, melainkan kekayaan zakat. Makanya para ulama mengatakan bahwa zakat fitrah diberikan bukan untuk hutang, melainkan untuk hutang orang miskin. dan orang-orang yang membutuhkan,” katanya.