Titik Kumpul Showbiz – Baru-baru ini akun gosip Lambe Turah menyedot perhatian netizen di internet. Hal ini tidak lepas dari tanggung jawab brand dan logo yang menjadi berita terkini.
Seperti diketahui, kisah Lambe Turah lahir pada tahun 2015 dan tak lama kemudian hadir memberikan informasi seputar selebritis. Banyak cerita “menyamar” dari dunia hiburan yang kerap diperbincangkan dalam gosip Instagram. Tentu saja Lambe Turah sangat populer di kalangan selebritis karena didatangkan dari Jawa.
Lambe artinya bibir dan Turah artinya istirahat, yang secara harafiah berarti banyak bicara, banyak bicara, atau suka berbicara dengan orang.
Berdasarkan munculnya akun Lambe Turah, seorang pengacara yang juga Direktur Artis-Nanda Persada, SH dan juga bagian dari Manajemen Instagram Lambe Turah (2017-2021) tanpa informasi dan persetujuan Pemilik merek Lambe Turah dan logo sebenarnya telah mendaftarkan merek Lambe Turah di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No. “Sertifikat: IDM000678586 saya catat pada tanggal 6 Maret 2020 atas nama Nanda Persada, SH,” kata kuasa hukum Lambe Turah, Petrus Bala Pattyona yang didampingi kuasa hukum lainnya, Yanto Jaya, SH, Sapar Sujud, SH, Dessy Widyawati, SH, MH, dan Antonius Eko Nugroho, di Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.
Ditambah lagi pada tahun 2023 ketika pemilik Lambe Turah, Argo Dinar Darmono ingin mendaftarkan mereknya. Namun, pendaftarannya ditolak. Pasalnya merek tersebut diubah menjadi didaftarkan oleh Nanda Persada, SH.
Nanda Persada, SH, telah mengaku berhak atas merek Lambe Turah yang dibuktikan dengan merek yang dimilikinya, kata Petrus.
Untuk pendaftaran pendaftaran atas nama Nanda Persada, SH, Argo Dinar Darmono melalui kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA, Yanto Jaya, SH, Sapar Sujud, SH, Antonius Eko Nugroho, SH dan Dessy Widyawati, SH, MH, mengajukan Gugatan Niaga kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dengan Nomor 98/Pdt.Sus-Brand-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Menimbang putusan Majelis Hakim yang tercatat pada tanggal 2 Mei 2024, disebutkan bahwa Terdakwa Nanda Persada, SH telah mendaftarkan merek tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik akun Lambe Turah, dilakukan dengan itikad buruk karena ingin membonceng, Berkedok, membajak menggunakan logo dengan tujuan mencari uang, menguntungkan rekening Argo Dinar Darmono,” kata Petrus, seperti dilansir Titik Kumpul.co.id pada Minggu, 5 Mei 2024.
Kabar buruk tersebut terungkap langsung melalui akun gosip Instagram Lambe Turah yang kini telah dihapus. Namun, dari sisi resminya, cerita tersebut menunjukkan penyalahgunaan Lambe Turah dan otoritas penamaan.
Dijelaskan Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, SH, MH yang didampingi Hakim Bintang AL, SH, MH dan Hakim Yusuf Pranowo, SH, MH bahwa pendaftaran Merek Lambe Turah dilakukan oleh Nanda Persada, SH. jelas-jelas dilakukan dengan itikad buruk (bad itikad buruk) dan penggandaan, pembajakan, membonceng logo/merek Lambe Turah yang dimiliki dan dilakukan Penggugat karena kesamaan ciri-ciri yang sama dari segi lokasi. bibir wanita dengan lipstik merah, ekspresi serupa, nilai layanan hiburan yang serupa, informasi hiburan melalui media sosial. Setelah mempertimbangkan seluruh pertimbangan, Majelis Hakim memberikan putusannya: Permohonan banding diterima dan diperbolehkan untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa penggugat adalah satu-satunya pemilik hak penggunaan merek LAMBE TURAH & LOGO di Indonesia untuk membedakan karya penggugat dengan karya orang lain; Pengumuman LAMBE TURAH & LOGO No. IDM000678586 tanggal 06 Maret 2020 pada tabel 41 atas nama Penggugat yang sangat mirip dengan merek LAMBE TURAH & LOGO milik Penggugat; Mengatakan bahwa perbuatan terdakwa mengajukan pendaftaran merek LAMBE TURAH & LOGO No. IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020 di golongan 41, terdapat unsur itikad buruk, karena meniru dan mengambil pengguna merek LAMBE TURAH & LOGO; Beritahukan pendaftaran nama tanda LAMBE TURAH & LOGO no. IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020 pada tabel 41 atas nama tergugat dalam daftar utama merek Direktorat Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya; Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyerahkan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Merek (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Republik Indonesia) guna melaksanakan Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 juncto Pasal 92 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; Memerintahkan penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Terkait putusan tersebut, penggugat Argo Dinar Darmono melalui kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA menyatakan setuju dengan putusan tersebut, sedangkan Nanda Persada, SH tidak memberikan jawaban karena tidak hadir di persidangan dan memilih pengacaranya,” kata Petrus. .