JAKARTA, Titik Kumpul – Artis Bunga Zain telah mengajukan pengaduan ke Polta Metro Jaya karena ditipu untuk melakukan investasi palsu dan merugi Rp 6,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ari Syam Indradi pun membenarkan pernyataan Bunga Zainel. Gulir untuk informasi lebih lanjut!
“Benar BZ, adik BNM, mendapat laporan dugaan penipuan dan penggelapan di bidang seni. 378 dan/atau Pasal. 372 KUHP,” kata Kompol Ade Ari kepada wartawan, Kamis, 29 Agustus 2024.
Adapun laporan Bunga Zainal terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Bolda Metro Jaya. Laporan disiapkan pada 22 Agustus 2024.
“Sudah dilaporkan dua orang berinisial AAACD dan SFSS di sini,” kata Ade Ari.
Dalam laporannya, Bunga Zainal juga membeberkan kronologi pengalaman penipuan dan penipuannya. Ia mengatakan, penipuan dan penggelapan tersebut diakibatkan adanya kerjasama investasi pembelian Copernicus dengan kedua terdakwa.
“Investasi yang dilaporkan terbukti menguntungkan. Pelapor pun diyakininya pun menindaklanjuti hal tersebut dan secara bertahap mendonasikan sejumlah dana senilai total Rp6,2 miliar,” jelasnya.
Awalnya, kerja sama investasi tersebut berjalan lancar. Hingga Juni 2024, pihak pelapor belum mendapat untung dan mengembalikan modal ke Bunga Zainal.
“Pelapor kemudian melayangkan somasi kepada terlapor dan meminta penjelasan. Namun menurut pelapor, pihak pelapor tidak mempunyai niat baik,” ujarnya.
Bunga Zainel baru menyadari kalau dokumen kerja sama itu diduga palsu. Bunga Zainal melapor ke polisi terkait kejadian tersebut.
Artinya, investasi yang diberikan pelapor bukan fiktif. Kerugiannya kurang lebih Rp6,2 miliar, tegasnya.