Sleman, Titik Kumpul – Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi memutuskan hukuman terhadap PSS Sleman. Keputusan tersebut diambil dengan nomor: 001/SK/KD-PSSl/VIII/2024 pada sidang pelanggaran disiplin kasus di PSS Sleman pada 6 November 2018.
PSS Sleman dinyatakan bersalah menyuap ofisial pertandingan. Momen itu terjadi saat PSS Sleman menghadapi Madura United.
Isi surat Komdis kepada PSSI pun menyebutkan, keputusan ini juga berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman tanggal 25 April 2024. Putusan ini menegaskan PSS Sleman terbukti bersalah melanggar hukum.
“Dalam putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 25 April 2024 tentang tindak pidana yang dilakukan petugas pertandingan yang bertugas pada pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC pada 06 November 2018,” bunyi salinan Keputusan Etik PSSI . Panitia.
Tegasnya, Komdis PSSI juga memberikan sanksi berupa pengurangan tiga poin bagi PSS Sleman di Liga 1 2024-2025. Selain itu, klub Sleman, Yogyakarta juga didenda Rp 150 juta.
Merujuk Pasal 64 Ayat 1 Ayat 2 Ayat 3 dan Pasal 141 Kode Etik PSSI 2023, Klub PSS Sleman dijatuhi hukuman pengurangan 3 (tiga) poin dan denda sebesar 150.000.000.000 (seratus tiga) lima puluh juta Rupiah). . Berlaku untuk kompetisi BRI Liga 1 yang digelar pada periode 2024-2025,” lanjut penjelasan salinan keputusan Komite Disiplin PSSI.
Komdis PSSI pun meminta pihak La Liga Indonesia Baru, pihak penyelenggara turnamen, untuk menulis surat kepada PSS Sleman terkait pelaksanaan keputusan tersebut. Permintaan tersebut resmi disampaikan melalui surat bernomor 3745/UDN/2336/VII-2024.