JAKARTA – Untuk menjamin keselamatan dan mengurangi risiko jika terjadi kecelakaan, bus peringatan terbaru dilengkapi dengan beberapa fitur keselamatan hampir di seluruh area.
Fitur keselamatan ini bersifat wajib dan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (KemenHub). Hal ini juga dijelaskan dalam beberapa undang-undang terkait.
Salah satu aturan tetap yang diwajibkan Kementerian Perhubungan adalah pencopotan pintu pengemudi di sisi kanan bus. 2015 no. 29 Pertama kali ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, khususnya pada bagian g6 dari bagian 2 Jadwal.
Laksana, konsultan bus dan gerbong, Long Vidya Prabha Vasista mengatakan, aturan tersebut untuk mendorong pengemudi lebih bertanggung jawab dan mengutamakan keselamatan penumpang jika terjadi keadaan darurat.
“Jika terjadi kecelakaan, pengemudi bus tidak dapat dengan mudah melarikan diri dan melindungi dirinya,” kata Titik Kumpul Otomotif saat dihubungi.
Dia mengatakan, jika itu permintaan pelanggan, maka pihak otomotif akan mengirimkan surat persetujuan karena memiliki pintu pengemudi adalah permintaan pelanggan.
“Kalau terjadi hal seperti itu biasanya (Bodi Mobil) dan permintaan pelanggan, dan segala kerugian yang timbul jika melanggar ketentuan Kementerian Perhubungan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan,” pungkas Long. .
Sementara itu, aturan tersebut harus dipatuhi, namun ada pengecualian, kata Kurnia Lesani Adnan, Ketua Asosiasi Operator Bus Autas Indonesia.
“Melepas pintu pengemudi itu wajib ya, dan ada aturannya. Namun, pelepasan pintu pengemudi itu berlaku untuk bus bermesin belakang. Sedangkan untuk bus bermesin depan, pintu samping kanan tetap diperbolehkan, namun hanya boleh. digunakan oleh para teknisi,” ujarnya di pameran JIEXpo Kemayoran, Busworld Southeast Asia 2024. .