Titik Kumpul Lifestyle – Memasuki hari ke 10 puasa Ramadhan 1445 H, umat Islam masih bertanya-tanya apa saja yang boleh berbuka. Topik lain yang ramai diperbincangkan di masyarakat adalah muntah.
Banyak orang yang berpendapat bahwa muntah membatalkan puasa, namun ada pula yang berpendapat bahwa muntah tidak membatalkan puasa. Lantas apa jawaban Boya Yahya? Mari kita gulir untuk menemukan jawabannya.
Imam mengungkapkan, puasanya tidak batal jika tidak sengaja muntah. Misalnya, muntah tanpa disengaja terjadi karena mabuk perjalanan atau muntah karena sedang hamil.
Muntah tidak membatalkan puasa, kecuali ludahnya ditelan sebelum makan. Mengapa? Karena muntahan itu kotor jika kita tidak mencucinya dengan air bersih dan air bersih, maka air yang kita cuci jika kita meludah maka mulut ini akan kotor selamanya. Padahal kita meludah 1.000 kali,” kata Boya Yahya seperti dikutip dari pengumuman YouTube, Rabu, 20 Maret 2024.
Lebih lanjut Boya Yahya mengungkapkan, jika mulut kotor dan tercampur air liur, maka air liur yang kita makan setelah muntah akan membatalkan puasa.
“Jika mulutnya kotor dan air liurnya tercampur dengan air liur dan kita menelan air liur tersebut, maka batal puasanya. Namun jika muntah, ambillah air untuk mencuci mulut. Lalu kita buang kembali, Setelah itu makan sarinya. tidak membatalkan puasanya. “Tetapi jika muntah dengan sengaja, maka batal,” katanya.
Sedangkan soal menghilangkan bengkak itu sendiri, Boya Yahya mengatakan, jika ada yang ingin keluar seperti bengkak, jika tidak keluar dengan niat maka puasanya tidak batal.
Biasanya, lendir adalah sesuatu yang diharapkan dari dalam. Lalu kita lihat ada yang keluar dari tenggorokan, lalu kita telan, pelan-pelan.”
Kalau ada yang mengganjal, buang saja. Kalau ada dahak, kalau tidak keluar dari tenggorokan, maka makanannya tidak keluar. Jadi ini batasan kita, jadi kita tidak ragu-ragu. Katanya kalau itu ada di dalam lubang, bisa ditelan.”