JAKARTA, 23 Februari 2024 – Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menggalakkan penggunaan mobil listrik melalui berbagai insentif perpajakan mulai awal tahun 2024. Dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah diterbitkan untuk mendukung upaya ini.
PMK Nomor 8 Tahun 2024 memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% untuk pembelian mobil listrik. Ini merupakan terobosan baru di mana pembeli hanya perlu membayar PPN sebesar 1%, jauh lebih rendah dibandingkan tarif normal sebesar 11%.
PMK Nomor 9 Tahun 2024 membebaskan impor mobil listrik dalam keadaan utuh (CBU) dan dalam keadaan dibongkar seluruhnya (CKD) dari pajak penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Kebijakan tersebut berlaku mulai Januari hingga Desember 2024 dan diharapkan dapat mendongkrak minat konsumen terhadap mobil listrik impor.
Kebijakan insentif pajak ini disambut baik oleh industri kendaraan listrik seperti PT BYD Motor Indonesia. Luther Panjaitan, Head of Marketing Communications BYD, mengatakan langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam bidang transisi energi dan pengembangan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
“Kami menyambut baik hal ini sekaligus menunjukkan bahwa negara sangat serius dengan masa depan transisi energi dan industri teknologi ramah lingkungan di Indonesia. “Hal ini juga merupakan wujud keseriusan pemerintah bahwa EV (kendaraan listrik) menjadi kebutuhan global,” ujarnya seperti dikutip Titik Kumpul Automotive di pameran IIMS 2024.
Meski menyambut baik insentif pajak tersebut, BYD masih mempelajari aturan penentuan penyesuaian harga.
Luther menegaskan, BYD akan mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban yang ada.
“Kami masih mendalami dan mengkaji secara internal karena belum tahu aturannya seperti apa. Dari segi komitmen tentunya harus sesuai aturan yang diberikan pemerintah,” ujarnya.