Cara Blokir Kendaraan Online biar Terhindar Pajak Progresif

Jakarta, 22 April 2024 – Pajak kendaraan di muka selalu menjadi penderitaan bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit. Pajak yang tinggi untuk kendaraan bekas, dan lain-lain, seringkali terasa seperti beban.

Untungnya, kini ada solusi mudah dan praktis untuk menghindari pajak lanjutan dengan menutup kendaraan secara online. Layanan ini tersedia di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat, dan memungkinkan Anda memblokir kendaraan yang sudah terjual atau tidak terpakai.

Dengan mencantumkan VIVA Otomotif di laman Suzuki Indonesia, menutup kendaraan secara online memiliki beberapa manfaat penting, antara lain tidak lagi dianggap sebagai pemilik kendaraan hingga terhindar dari pajak berantai.

Jika kendaraan yang dijual atau dibuang masih terdaftar atas nama Anda, pemilik baru dapat dikenakan denda atas pelanggaran tersebut.

Proses penutupan kendaraan secara online umumnya sederhana dan dapat dilakukan dalam beberapa langkah, berikut beberapa contohnya:

Pemblokiran kendaraan online di DKI Jakarta

1. Kunjungi Taxonline.jakarta.go.id: Buka website resmi Samsat DKI Jakarta dan buat akun atau login jika sudah memiliki akun. 2. Pilih menu “PKB” > “Layanan” > “Laporan Permintaan Penjualan” : Masuk ke menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), pilih “Layanan” dan klik “Laporan Permintaan Penjualan”. 3. Klik “Kirim Laporan Penjualan” dan pilih kendaraan Anda: Pilih kendaraan yang ingin Anda tutup dari daftar kendaraan yang terdaftar atas nama Anda. 4. Isi data dan upload dokumen pelengkap: Isi formulir yang diberikan dengan data yang benar dan upload STNK, BPKB, nota penyerahan/dokumen kendaraan. 5. Tinjau data dan klik Kirim: Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan klik Kirim untuk meminta pemblokiran kendaraan. 6. Tunggu konfirmasi : Tunggu konfirmasi melalui email atau pada kolom PKB di website Samsat DKI Jakarta.

Pemblokiran kendaraan online di Jawa Barat

1. Unduh dan buka aplikasi Sambara: Unduh aplikasi Sambara dari Google Play Store atau App Store dan buka aplikasinya. 2. Pilih bagian Perlindungan Properti: Pada kolom Informasi dan Layanan di menu utama program, pilih “Perlindungan Properti”. 3. Masukkan nomor plat kendaraan: Masukkan nomor plat kendaraan yang ingin Anda blokir pada kolom yang tersedia. 4. Ikuti petunjuk di bawah ini: Ikuti petunjuk yang tersedia di aplikasi, termasuk konfirmasi nomor ponsel dan foto. 5. Setuju dengan semua ketentuan : Membaca dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku. 6. Tunggu notifikasi: Tunggu notifikasi bahwa mobil Anda berhasil diblokir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *