JAKARTA, Titik Kumpul – Pengendara yang ingin membeli BBM bersubsidi seperti biodiesel dan perlite di SPBU Pertamina harus menunjukkan kode QR. Mengingat hal tersebut, pemerintah akan melarang pembelian bahan bakar bersubsidi.
Ternyata masih banyak orang yang mengalami kendala atau belum mengetahui cara mencari Qr code. PT Pertamina Patra Nayaga Jatimbalinus Ahad Rahedi, Direktur Komunikasi, Hubungan, dan CSR menawarkan cara cepat.
“Kami akan menyampaikan saran-saran agar ketika diterapkan tidak ada yang tertinggal dan tidak bisa berbisnis seperti biasa,” kata Ahad Rahedi dikutip Titik Kumpul Otomotif dari Antara, Minggu 8 September 2024.
Ahad mengatakan banyak pelanggan Pertalite yang sudah mencoba mendaftar bantuan dengan benar namun belum mendapatkan kode QR, sehingga Pertamina Patra Niaga berbagi tips bagaimana cara segera mendapatkan kode QR.
Agar cepat mendapatkan kode QR, pelanggan harus menyiapkan STNK, KTP, serta foto samping dan depan mobil, ujarnya.
Menurutnya, semua dokumen harus terbaca dan dapat dilihat serta dibaca saat mengambil foto, kualitas dokumen juga harus dijaga agar teksnya tidak rusak atau hilang.
Semua dokumen tersebut dilampirkan saat masyarakat mendaftarkan kendaraannya melalui website subsitepat.mypertamina.id.
“Pertamina Patra Niaga menggunakan teknologi AI dan membantu verifikasi. Kalau tidak terbaca lengkap, dikembalikan. Dan butuh waktu,” kata Ahad.
Jika masyarakat masih mengalami kendala, bisa mendatangi SPBU terdekat atau tempat bantuan yang sesuai dan terletak di area umum, kata Ahad. Pasalnya di SPBU tersebut terdapat beberapa gerai yang dibuka bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat dan mandiri.
Masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi melalui mobile station Pertamina 135, aplikasi MyPertamina, chatbot NADIA yaitu aplikasi MyPertamina dan line WhatsApp di 08111350135.
“Antusiasme pendaftar pasti lebih tinggi dari itu, namun masyarakat harus hati-hati dalam menyerahkan dokumen, yang penting keakuratan dan kelengkapannya,” kata Ahad.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Mineral (ESDM) yang baru, Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan membuat undang-undang untuk mengurangi BBM bersubsidi. Di situ berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
“Memang ada rencana seperti itu (yang mulai berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, muncul peraturan menteri, sudah ada waktu sosialisasi. ,” kata Bahlil.
Nantinya, hanya kendaraan tertentu yang boleh mencicipi BBM bersubsidi. Namun Presiden Jokowi mengatakan pembatasan harga BBM bersubsidi masih dalam proses publik dan belum ada keputusan.
Jika undang-undang ini diterapkan, kode QR akan membuktikan bahwa mobil bisa diisi bahan bakar dengan tarif bersubsidi di SPBU. Jika tidak membawa kode QR ini, masyarakat tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar bersubsidi selama aturan berlaku.